class="wp-singular post-template-default single single-post postid-249931 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured

Jumat, 14 Juli 2023 - 15:21 WIB

Pemkab Karimun Lakukan Penghapusan Sanksi PBB-P2 Dan Pajak Daerah 

Karimun – Masyarakat Kabupaten Karimun khususnya kepada masyarakat wajib pajak di berikan gambar gembira oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, pasalnya Pemkab Karimun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapuskan sanksi PBB-P2 dan pajak Daerah.

Adapun pajak-pajak yang diberikan keringanan ialah pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, mineral bukan logam dan batuan, air tanah dan pajak sarang burung walet.

Perlu diketahui masa penghapusan sanksi administrasi PBB dan pajak Daerah lainnya, berlaku untuk tahu 2014 s/d 2022. Keringanan tersebut, berdasakran Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 37 Tahun 2023. Tidak hanya itu, berdasarkan Perbub Nomor 12 Tahun 2016 untuk pajak di tahun 2010 s/d 2013 denda dihapuskan diskon 25% dan tahun 2003 s/d 2009 denda dihapuskan diskon 50%.

Pembayaran pajak dapat dilakukan di sejumlah pembayaran online seperti brk.syariah, KantorPos, BNI, BukaLapak, OVO, Dana, Gopay, Shope dan lain-lain. Informasi lebih lanjut dapat mengakses link berikut, Http://Bapenda.karimunkab.go.id atau informasipbb.php.***

Penulis: Irwin

Share :

Baca Juga

Featured

No1 Essay Writing Service Grabmyessay Com

Featured

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Proyek tanggul penahan ombak yang berada di Mukalimus Sawang kecamatan Kundur Barat tidak dilengkapi dengan papan informasi.F.Majid

Featured

Bupati Karimun Mengaku Tidak Mengetahui Proyek Tanggul Mukalimus Sawang

Featured

Piala Presiden 2017 Dibuka di Stadion Maguwoharjo

Featured

Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan,Ratih Dijebloskan ke Penjara

Featured

Tim Kota Sehat Kota Batam Persiapkan Verifikasi Penilaian Kota Sehat Tingkat Nasional

Featured

Kota Meranti Di Guyur Hujan,Beberapa Ruas Jalan Tergenang Air

Featured

Kota Sagu Krisis BBM Polres Meranti Lakukan Monitoring
error: Content is protected !!