Liputankepri.com,Kundur – Sampai saat ini proyek tanggul penahan ombak dengan pagu anggaran puluhan Miliar Rupiah yang berada di pantai Mukalimus Sawang Kundur Barat belum di ketahui siapa pemilik proyek yang diduga Siluman ini,ironisnya Bupati Karimun Aunur Rafiq baru menyadari akan keberadaan proyek ini.
Hal ini diketahui Bupati Karimun Aunur Rafiq saat peresmian Masjid besar Nurussalam,Rabu (26/4/2018) mengatakan dirinya baru mengetahui keberadaan proyek penahan ombak yang berada di Mukalimus Sawang Kundur Barat dengan nilai anggaran Rp 8 Miliar dan Kecamatan Durai dengan total pagu anggarannya mencapai Rp 17 Miliar.
“Saya baru mengatahuinya ternyata ada pembangunan proyek tanggul penahan ombak yang berada di dua titik yang ada di kabupaten Karimun dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 25 Miliar,”jelas Rafiq
Lebih jelas Rafiq mengatakan,sejauh ini dirinya hanya mengetahui kalau proyek tersebut berasal dari APBN namun tidak mengetahui pasti nilai pagu anggaran yang di alokasikan di dua titik tersebut.
“Sejauh yang saya ketahui proyek tersebut memiliki anggaran dari APBN namun tidak tidak semua lokasi proyek yang bisa saya ketahui,”ungkap Rafiq diplomatis
Senada juga disampaikan oleh Azmi selaku wakil ketua II DPRD Karimun mengatakan sangat mustahil proyek pengerjaan tanggul penahan ombak yang berada di Mukalimus Sawang Kundur Barat dengan Volume proyek dengan panjang 500 Meter menelan anggaran sampai Rp 8 Miliar,”jelas Azmi heran
“Ini mungkin terlalu berlebihan dan perlu di pertanyakan keberadaan proyek ini,sebab apapun bentuk pembangunan baik itu menggunakan APBD maupun APBN sudah jelas dananya menggunakan uang rakyat,dan hal ini harus di jelaskan oleh kontraktor pelaksananya,”papar Azmi.
Terpisah Rian salah satu konsultan proyek saat dimintai keterangan di lokasi proyek Mukalimus sawang baru-baru ini kepada awak media ini menjelaskan,proyek tersebut adalah proyek bagian dari proyek yang ada dinongsa batam,sehingga proyek yang dimukalimus Kundur tidak perlu mengunakan papan plang,”ungkap Rian dengan nada enteng.
Lebih lanjut Rian mengatakan,mengenai anggaran proyek tersebut lebih kurang 84 Miliar Rupiah yang berada di empat lokasi seperti Nongsa Batam,Tanjungpinang,kecamatan Durai dan Kundur.
“Papan plang proyek hanya dipasang di Nongsa Batam saja, sementara yang di Tanjungpinang,Durai dan juga Tanjung Batu tidak memakai papan plang proyek,’jelas Rian
Menurut Rian,volume proyek yang direncanakan sepanjang lebih kurang 600 Meter dengan anggaran sebesar 8 Miliar Rupiah,namun yang dapat dikerjakan sekitar 500 Meter imbuhnya tanpa merincikan.
Menanggapi hal tersebut,Andi Acok Sekretaris Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Karimun ketika di konfirmasi melalui sambungan selulernya,Rabu (25/4) mengatakan,setiap proyek tanpa menggunakan papan nama atau informasi proyek sudah jelas merupakan sebuah pelanggaran.
Sebab menurut Acok hal tersebut sudah tidak sesuai dengan amanat perundang undangan yang berlaku, oleh sebab itu setiap proyek baik yang didanai oleh APBD maupun APBN harus dan wajib menggunakan plang proyek.
“Seharusnya kontraktor dan rekanannya seharusnya patuh pada, Undang Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,”papar Acok
Dengan demikian,sudah seharusnya aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan maupun Kepolisian untuk menindak lanjuti keberadaan proyek tanggul penahan ombak yang berada di Mukalimus Sawang Kundur Barat maupun yang berada di Kecamatan Durai yang kian menjadi tanda-tanya masyarakat.(Majid/Nas)










