Kuansing – Satnarkoba Polres Kuansing berhasil menangkap pengedar Sabu Desa Kampung Baru Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (9/9/2020) sekira pukul 20.00.Wib.
NO alias AC (24) warga Kampung Baru Sentajo ditangkap paksa Tim Opsnal Satnarkoba sàat ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam genggaman tangannya.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahardi. S.H. mengatakan, hari Rabu (9/9) saya perintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Bripka Rieki,S.H untuk melakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 20.00 wib Tim Opsnal melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap pelaku berinisial NO Als AC Bin UWT di pinggir jalan desa Kampung Baru Sentajo Raya kec.Sentajo Raya Kab.Kuansing,” ujar Sahardi dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (12/9).
Kemudian jelas Sahardi, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu didalam genggaman tangan sebelah kanan tersangka.
“Saat tersangka diintrogasi mengaku menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya, kemudian sekira pukul 21.00 wib dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu diatas tempat tidur dikamar pelaku,”ujar Kasat.
Barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku berupa,
- 6 (enam) Paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Gol-I Jenis Sabu
- 2 (dua) buah Plastik Klip bening pembungkus.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Xiomi warna hitam silver
Peran pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu, melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 thn dan max 15 tahun.
“Tersangka serta barang bukti di amankan ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut,” ungkap Sahardi.*
(Roder)