Liputankepri.com,Batam -Pengerjaan pembersihan dan pencucian limbah minyak dari tank cleaning kapal MV BRIT di perairan Batu Ampar Batam Kepulauan Riau,dihentikan pasca Tim gabungan Polda Kepri turun ke kapal,Senin (11/11/2019) lalu.
Pengolahan limbah yang dikuasai oleh warga asing asal Singapura ini dihentikan pasca turunnya tim gabungan Polda Kepri setelah ketahuan bekerja selama tiga hari diduga tanpa dilengkapi surat izin kerja dari instansi terkait.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memberikan izin bagi 4 perusahaan untuk pengolahan limbah dari tank cleaning di Kepulauan Riau.
Tank cleaning ini merujuk pada pembersihan dan pencucian tangki kapal yang berlayar di teritorial Indonesia, dari limbah seperti minyak hingga oli.
Hanya saja,sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari instansi terkait,apakah perusahaan ini memiliki izin pengolahan limbah dari tank cleaning kapal MV BRIT atau tidak..?
“Ada sekitar 80 -an orang pekerja di kapal MV BRIT untuk pembersihan dan pencucian tangki bekas minyak dan oli harus pulang ke rumah masing-masing ,”kata salah satu pekerja kepada awak media.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI ) Ossie Gumanti, ketika dikonfirmasi melalui hp selular saat berada di Jakarta,Jum’at (15/11) meminta kepada aparat terkait agar menindak tegas jika memang ada pelanggaran.
“Agar pihak” terkait terutama aparat penegak hukum tidak menutup mata jika memang ada pelanggaran pidana harus di usut tuntas,”tegas Ossie singkat.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati seperti dilansir laman Kumparan di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (4/10) mengatakan, kami dari KLHK diminta untuk siapkan daftar perusahaan -perusahaan yang mengolah limbah dari tank cleaning di Kepulauan Riau.
Sementara ada empat yang punya izin dari KLHK,” kata Vivien tak merinci detail keempat perusahaan berizin itu. Namun Ia menegaskan, pengolahan limbah tank cleaning itu untuk merespons aturan pelarangan kapal-kapal yang membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sembarangan.
“Untuk kapal-kapalnya nanti dilarang buang limbah ke laut. Limbah tank cleaning harus diserahkan pada jasa pengolah limbah tank cleaning,” katanya.
Menurut dia,aturan pengolahan limbah dari tank cleaning itu kini tengah diproses menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP), yang akan mulai diterapkan pada 1 November 2019.
Pelaksanaan SOP itu merupakan koordinasi dari berbagai kementerian dan lembaga, mulai dari Kemenko Maritim, KLHK, Kementerian Perhubungan, hingga TNI Angkatan Laut.
“Dengan koordinasi seperti ini akan bagus sekali, (kita) paksa kapal-kapal itu enggak buang limbah sembarangan,tapi harus diolah,” ujarnya.
Laut Kepulauan Riau Tercemar Limbah Minyak
Pencemaran limbah minyak di laut sekitar Kepulauan Riau kian parah tiap tahunnya.Sehingga perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan ,Kementerian Luar Negeri, hingga TNI Angkatan Laut untuk mencari tahu apa masalah yang terjadi di Kepulauan Riau.
Kasubdit Restorasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Sapta Putra Ginting menjelaskan pencemaran ini disebabkan oleh kapal-kapal yang sembarangan membuang sisa limbah dan minyak di perairan Kepulauan Riau.” kata Sapta di kantor Luhut, Senin (30/9/2019) lalu.
“Jadi ada kapal yang buang minyak berikut sisa-sisa limbah ke perairan di sekitar Riau, entah di dalam negeri atau perairan internasional,” lanjutnya.
Biasanya kapal-kapal ini akan membuang muatan sisanya pada malam hari. Mereka akan berhenti di tengah laut, dan melepaskan sisa minyak dan limbahnya ke dalam laut.
“Jadi biasanya mereka buangnya malam, agar tidak terdeteksi. Mereka diam kapalnya terus membuang itu semua langsung ke dalam laut,” kata Sapta.
Selain itu pencemaran juga disebabkan oleh praktek tank cleaning alias pembersihan tangki. Membersihkan tangki dilakukan sebelum kapal masuk ke Singapura, masalahnya jasa ini ada yang legal dan ilegal. Yang legal penyedia jasanya akan mengolah kembali sisa minyak pembersihan.
“Ada juga tank cleaning jadi kapal-kapal yang mau masuk Singapura dia membersihkan dulu sisa-sisa pembersihan oli bekas, supaya nggak kena denda di Singapuranya. Nah di daerah Batam-Bintan itu ada jasa yang bersihkan tangki minyak, cuma ada yang legal dan ilegal,” ungkap Sapta.
“Nah yang legal sisa pembersihannya itu minyaknya diolah dan diekstrak jadi minyak lagi di daratan,” paparnya.
Yang jadi masalah adalah penyedia jasa pembersih tangki yang ilegal. Karena tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah minyak, maka mereka asal membuang sisa pembersihannya ke laut.
“Yang ilegal ini masalahnya, memang dia lebih murah cuma dia nggak punya fasilitas pengolahan, jadi dia pakai karung plastik buat minyak sisanya lalu ditimbun di dalam laut, waktu kena ombak dia pecah dan kemana-mana minyaknya,” ucap Sapta.***