Liputankepri.com,Jakarta – Bareskrim Polri menangkap penyebar isu rush money atau penarikan uang dalam jumlah besar dari bank pada 25 November 2016. Penyebar isu tersebut adalah salah seorang guru SMK bernama Abdul Rozak (31 tahun).
Polisi pun tak menahan Abdul Rozak. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, ada beberapa alasan polisi tidak menahan guru SMK yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.
“Dia kan seorang guru, kasihan juga. Biarlah dia tetap mengajar,” ujar Boy Rafli di Mabes Polri, Sabtu (26/11/2016).
Namun, kata Boy, Abdul Rozak harus wajib lapor.
“Proses pemeriksaan tetap terus berjalan. Dia juga sudah menuliskan surat permohonan maaf kepada netizen dan masyarakat, dan telah menyesali perbuatannya,” Boy memungkasi.
Atas perbuatannya, Abdul Rozak dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun kurungan penjara.