class="wp-singular post-template-default single single-post postid-10184 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Ekonomi / Featured

Rabu, 2 Agustus 2017 - 12:08 WIB

Penyerapan Anggaran Lambat,Pemerintah Terancam Di Beri Sanksi

Liputankepri.com,JAKARTA — Kementerian Keuangan melakukan beberapa langkah untuk mempercepat penyerapan anggaran di daerah. Apabila ada Pemda yang terlambat melakukan penyerapan anggaran, maka mereka terancam terkena sanksi.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, pemerintah mendorong Pemda menetapkan dan menyampaikan Perda APBD-nya secara tepat waktu. Sesuai ketentuan PP No.56/2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah dan PMK No.04/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Pemda yang terlambat menyampaikan Perda APBD dapat dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran DAU.

”Selain itu, mendorong Pemda mempercepat dan melaksanakan anggaran secara optimal dan tepat waktu,” ucap Boediarso, Seperti di lansir laman republika.co.id , Rabu (2/8).

Pelaksanan anggaran yang cepat dan optimal itu dilakukan melalui penyaluran transfer ke daerah dapat dilakukan dalam bentuk non tunai atau penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) bagi daerah-daerah yang mempunyai posisi kas tidak wajar.

Menurut dia, penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, terutama DAK Fisik dan dana desa berdasarkan kinerja penyerapan dana dan pelaksanaan kegiatan, sebagaimana diatur dalam PMK No.50/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

”Apabila Pemda terlambat menyampaikan Perda APBD, dapat dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran DAU sebesar 25 persen dari besarnya penyaluran DAU per bulan,” ucap Boediarso.

Ia menambahkan, apabila Pemda mempunyai posisi kas yang tidak wajar, termasuk dana yang disimpan di Perbankan, yang jumlahnya melebihi dari estimasi kebutuhan belanja operasional dan belanja modal untuk 3 bulan kedepan, maka penyaluran DBH dan/atau DAU akan di konversi dalam bentuk nontunai (SBN).

Selain itu, jika daerah belum dapat merealisasikan penyerapan DAK Fisik dan capaian output pada triwulan sebelumnya, maka penyaluran DAK Fisik pada periode/triwulan berikutnya tidak dapat dilakukan.

Sebelumnya, anggaran yang disimpan di bank oleh Pemerintah daerah hingga saat ini mencapai Rp 222,6 triliun.****

Share :

Baca Juga

Featured

Ungkap Sabu 1,6 Ton,Kapolri Beri Penghargaan Kepada Polisi dan Petugas Bea Cukai

Batam

Pesawat Airfast Mendarat Darurat di Laut Ocarina

Featured

Bos Tembakau Gorilla Lulusan Sarjana Kimia Jepang Ditangkap Polisi

Berita

Sukses di Gelar, Bazar Pangan Murah Tuai Apresiasi dan Saran

Featured

Tambang Pasir Laut Milik Koperasi Sekop Jaya Diduga Kangkangi Aturan Distamben Kepri

Featured

HM Asyura Resmikan Surau Nurul Iman Rengkum

Featured

Bapenda Karimun Adakan Bimtek Bagi Pengusaha Hotel, Restoran Dan Tempat Hiburan

Featured

Terkait Gubri Tolak Usulan Ganti Ketua DPRD Bengkalis, Ini Tanggapan H. Khairul Umam
error: Content is protected !!