class="wp-singular post-template-default single single-post postid-268638 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Rabu, 30 September 2026 - 13:48 WIB

Perubahan APBD Meranti 2026 Disepakati, Bupati Asmar Minta Anggaran Tepat Sasaran

MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Meranti dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), persetujuan, dan pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2026 di Balai Sidang DPRD Meranti, Rabu (30/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Meranti H. Khalid Ali, didampingi Wakil Ketua Jack Ardiansyah dan Wakil Ketua Anton Shidarta. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, anggota DPRD, Forkopimda, serta sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Persetujuan Perubahan APBD 2026 ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Asmar dan pimpinan DPRD Meranti.

Dalam sambutannya, Bupati Asmar mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil dari komitmen, kerja keras, serta sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD selama proses pembahasan.

Menurut Asmar, penyusunan Perubahan APBD dilakukan melalui penyesuaian rencana kerja perangkat daerah dengan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD), serta mengacu pada nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama DPRD.

“Perubahan APBD ini diarahkan untuk memastikan anggaran daerah digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, terutama pada program-program strategis yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Asmar.

Ia menjelaskan, penyempurnaan struktur Perubahan APBD 2026 berpedoman pada empat prinsip utama, yakni penajaman prioritas pembangunan daerah, optimalisasi kapasitas fiskal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas dan efisiensi belanja, serta penyelarasan kebijakan pembangunan daerah dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Asmar berharap kebijakan anggaran tersebut dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, mempercepat pemenuhan kebutuhan infrastruktur, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui prinsip tersebut, kita berharap Perubahan APBD mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pemenuhan kebutuhan infrastruktur, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya

Sebelumnya, Juru Bicara Banggar DPRD Meranti, Noli Sugiarto, menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.

Ia mengatakan pembahasan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurut Noli, pembahasan Ranperda Perubahan APBD berlangsung relatif singkat dan lancar melalui koordinasi serta kolaborasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD.

Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1.123.703.571.699, meningkat Rp2.978.101.488 dibandingkan APBD murni.

Pendapatan tersebut terdiri atas PAD sebesar Rp224.366.352.281 dan pendapatan transfer sebesar Rp889.337.219.418.

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.126.121.071.979, atau berkurang sekitar Rp36,29 miliar dibandingkan APBD murni.

Belanja daerah tersebut terdiri atas belanja operasi sekitar Rp930 miliar, belanja modal sekitar Rp89 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp500 juta, serta belanja transfer sekitar Rp104 miliar.

Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, Perubahan APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp2.417.500.279.

Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp2.661.967.700 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan diproyeksikan sebesar Rp244.467.421.

Dalam laporan hasil pembahasan, Banggar DPRD Meranti juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Pemerintah daerah diminta mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan daerah yang sah serta meningkatkan pengawasan terhadap pajak dan retribusi.

Banggar juga meminta agar anggaran diprioritaskan untuk program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Setiap program diharapkan memiliki indikator kinerja dan target yang jelas.

Selain itu, koordinasi antara TAPD dan perangkat daerah perlu diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih program. Perangkat daerah juga diminta mempercepat pelaksanaan kegiatan dan mengevaluasi program yang memiliki tingkat serapan anggaran rendah.

Dari sisi pengawasan, Banggar meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan internal guna mencegah kesalahan administrasi, pemborosan, maupun potensi kerugian daerah.

Temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diminta untuk ditindaklanjuti secara tepat waktu.

Banggar turut meminta peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran agar tetap selaras antara RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, dan APBD.

Kebutuhan masyarakat, kata Noli, harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan alokasi anggaran. Perangkat daerah juga diminta meningkatkan tanggung jawab terhadap pencapaian target program.

Selain itu, bantuan keuangan bagi tenaga guru di bawah naungan Kementerian Agama diminta tetap dianggarkan dalam APBD Perubahan 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita berharap APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 ini lebih proporsional, akuntabel, bertanggung jawab, berkeadilan dan tepat sasaran, serta dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam meningkatkan perekonomian dan pembangunan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar Noli.

Setelah memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Riau untuk menjalani proses evaluasi.

Hasil evaluasi tersebut menjadi bagian dari tahapan sebelum Ranperda ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.

Bupati Asmar meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti tahapan yang diperlukan. Hal itu mengingat waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2026 semakin terbatas.

“Keberhasilan pelaksanaan Perubahan APBD sangat bergantung pada kecepatan, ketepatan, dan disiplin seluruh perangkat daerah. Karena itu, setiap program harus dilaksanakan secara optimal agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Asmar.

Share :

Baca Juga

Berita

Pelaksanaan MTQ VIII tingkat Prov Kepri 2020 Diperpanjang sampai Oktober

Berita

Plt Gubkepri: Aktifitas Masyarakat akan Dibuka Kembali

Berita

Polres Meranti Perkuat Pengamanan dan Imbauan Kamtibmas di Pelabuhan Tanjung Harapan

Berita

Polsek Merbau Aktif Dampingi Petani Jagung untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Berita

Besok 10 Juni 2021, Polres Meranti Kembali Gelar Vaksinasi Massal COVID-19

Berita

Kepala BP Batam Selesai Retreat, Ajak Masyarakat Bersatu Majukan Batam

Berita

Asisten Personil (Aspers) Lantamal IV Letkol Laut (KH/W) Rinanda Sintasari Berikan Pembekalan Kepada 102 Pendaftar Calon Taruna AAL

Berita

Tinjau Vaksinasi Serentak se-Indonesia, Kapolri Ingatkan Syarat Wajib Laksanakan PTM 100 Persen 
error: Content is protected !!