Pesta Pernikahan Berubah Ajang Keributan Sampai Polisi Ditikam

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2019 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankeri.com,Muara TewehBriptu Saefudin Gozali, anggota Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, ditusuk Kape Handika warga Desa Pepas, selesai acara hiburan pesta pernikahan keluarga korban di Kelurahan Tumpung Laung II RT 07 Kecamatan Montallat.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Barito Utara,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Sabtu (27/7/2019).

Peristiwa tindak pidana penganiayaan berat ini terjadi pada Kamis (25/7) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Sejak siang hari, korban menghadiri acara perkawinan keluarganya di Kelurahan Tumpung Laung II RT 07. Dilanjutkan acara hiburan pada malam hari.

Pada malam hiburan pesta perkawinan itu juga ada pengamanan dari empat personel Polsek Montallat. Saat acara hiburan, terjadi keributan. Ketika itu korban melerai perkelahian, namun tiba-tiba ditusuk pelaku pada bagian perut.

Baca Juga :  Griya Pijat Plus-plus di Gerebek Polisi

“Pada malam itu juga korban diberikan pertolongan, karena lukanya cukup parah sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh dan sampai hari ini masih mendapat perawatan di rumah sakit tersebut,” kata Kristanto.

Pelaku sempat kabur, namun pada malam itu juga berhasil ditangkap. Sedangkan barang bukti berupa senjata tajam sudah dicbari tapi tidak ditemukan karena dibuang pelaku ke Sungai Barito.

Baca Juga :  Soal PT MIPI, Bupati Bintan minta Perusahaan patuhi aturan

Saat ini barang bukti berupa baju warna biru dan celana jeans milik korban warna biru sudah dijadikan barang bukti atas kejadian tersebut.

“Motif penusukan itu karena tersangka merasa tersinggung terhadap korban yang melerai saat ada keributan pelaku dengan warga desa lain di hadapan kawan-kawannya,” ucap dia.

Tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru