Pilkada Serentak 2017 Mendatang Dibuktikan dengan e-KTP

- Jurnalis

Rabu, 19 Oktober 2016 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

liputankepri.com,JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan bahwa kebijakan tunggal untuk pemilih di pilkada serentak adalah bagi pemilik KTP elektronik (e-KTP). Kebijakan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Hal ini diungkapkan Kepala Biro Hukum KPU, Nur Safitri, bahwa pemilih pada pilkada mendatang berdasarkan identitas tunggal, yakni e-KPK.
“Di dalam Undang-undang disebutkan satu kebijakan tunggal untuk pemilih yang didasarkan kepada identitas yang tunggal, yaitu penggunaan e-KTP.

Sehingga pada pemilihan 2017 yang namanya pemilih dibuktikan datanya dengan KTP elektronik,” kata Nur Sarifah di Jakarta, Rabu (19/10/16).
Walaupun disadari katanya, masih banyak pemilih atau penduduk yang belum terekam dalam proses KTP elektronik ini, maka diberi kesempatan menggunakan surat keterangan Disdukcapil.
“Andai data e-KTP belum terekam, masih dapat mengunakan surat keterangan Dukcapil yang menyatakan bahwa proses perekaman sedang dilaksanakan sehingga bukti fisiknya belum dimiliki,” jelasnya.
Namun, apabila belum terdaftar karena proses pemutakhiran data pemilih sedang dalam penyusunan DPS, lanjutnys, maka nantinya akan diseminasikan kepada masyarakat untuk melihat apakah para penduduk warga negara Indonesia yang sudah memenuhi kategori sebagai pemilih yang berusia 17 tahun ke atas atau pernah menikah sudah terdata atau belum.
“Kalau ternyata belum ada maka dapat menyampaikan kepada penyelenggara yakni KPU tingkat kabupaten/kota untuk dijajarannya yakni PPDP untuk melaporkan namanya belum terdata. Jadi kesempatannya masih ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pilkada 2017 berbeda dengan pilkada 2015 soal pemilih yang dimana pemilih ada beberapa kategori. Pertama, yang sudah terdaftar di DPT, setelah DPT ditetapkan masih ada satu pemuktahiran lagi yang namanya daftar pemilih khusus tambahan pertama.
“Pada hari H, DPT khusus tambahan kedua atau pemilih yang belum terdata di DPT atau DPT pertama bisa datang ke PPS dengan membawa KTP untuk menggunakan haknya. Di 2017 tidak adalagi DPT Khusus tambahan pertama. Setelah DPT ini kemudian tidak ada lagi proses pemutakhiran. Bagi yang terdata maka dapat menggunakan haknya pada hari pemungutan suara,” jelasnya.***(jor)

Sumber : riauterkini.com

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum Lidik Krimsus RI Apresiasi Kampanye Dukung Program Ketahanan Pangan Polda Kepri
Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat di Solok Pasca Tewasnya 13 Orang Pekerja
Lidik Krimsus RI DPP Sumbar dan Riau Dampingi Korban Dugaan Penipuan Ke Polisi
Bupati Karimun Ing. Iskandarsyah Dorong Pulau Kundur Jadi Pusat Ekonomi Baru
LAKRI Distribusikan 1.000 Paket Sembako Untuk Anak Yatim dan Duafa
Pakar SEVIMA Bagikan Tiga Tips Permudah Pembelajaran di Kampus dengan AI
Jumat Berkah Ramadan, Kapolsek Tebingtinggi Berikan Bantuan Sembako Untuk Masyarakat Kurang Mampu
Press Release Commander Wish Kapolda Riau

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 10:43 WIB

Ketum Lidik Krimsus RI Apresiasi Kampanye Dukung Program Ketahanan Pangan Polda Kepri

Senin, 7 April 2025 - 12:39 WIB

Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat di Solok Pasca Tewasnya 13 Orang Pekerja

Jumat, 4 April 2025 - 13:33 WIB

Lidik Krimsus RI DPP Sumbar dan Riau Dampingi Korban Dugaan Penipuan Ke Polisi

Senin, 24 Maret 2025 - 21:39 WIB

Bupati Karimun Ing. Iskandarsyah Dorong Pulau Kundur Jadi Pusat Ekonomi Baru

Minggu, 23 Maret 2025 - 23:38 WIB

LAKRI Distribusikan 1.000 Paket Sembako Untuk Anak Yatim dan Duafa

Berita Terbaru