class="post-template-default single single-post postid-2165 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Nasional

Rabu, 19 Oktober 2016 - 23:15 WIB

Pilkada Serentak 2017 Mendatang Dibuktikan dengan e-KTP

liputankepri.com,JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan bahwa kebijakan tunggal untuk pemilih di pilkada serentak adalah bagi pemilik KTP elektronik (e-KTP). Kebijakan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Hal ini diungkapkan Kepala Biro Hukum KPU, Nur Safitri, bahwa pemilih pada pilkada mendatang berdasarkan identitas tunggal, yakni e-KPK.
“Di dalam Undang-undang disebutkan satu kebijakan tunggal untuk pemilih yang didasarkan kepada identitas yang tunggal, yaitu penggunaan e-KTP.

Sehingga pada pemilihan 2017 yang namanya pemilih dibuktikan datanya dengan KTP elektronik,” kata Nur Sarifah di Jakarta, Rabu (19/10/16).
Walaupun disadari katanya, masih banyak pemilih atau penduduk yang belum terekam dalam proses KTP elektronik ini, maka diberi kesempatan menggunakan surat keterangan Disdukcapil.
“Andai data e-KTP belum terekam, masih dapat mengunakan surat keterangan Dukcapil yang menyatakan bahwa proses perekaman sedang dilaksanakan sehingga bukti fisiknya belum dimiliki,” jelasnya.
Namun, apabila belum terdaftar karena proses pemutakhiran data pemilih sedang dalam penyusunan DPS, lanjutnys, maka nantinya akan diseminasikan kepada masyarakat untuk melihat apakah para penduduk warga negara Indonesia yang sudah memenuhi kategori sebagai pemilih yang berusia 17 tahun ke atas atau pernah menikah sudah terdata atau belum.
“Kalau ternyata belum ada maka dapat menyampaikan kepada penyelenggara yakni KPU tingkat kabupaten/kota untuk dijajarannya yakni PPDP untuk melaporkan namanya belum terdata. Jadi kesempatannya masih ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pilkada 2017 berbeda dengan pilkada 2015 soal pemilih yang dimana pemilih ada beberapa kategori. Pertama, yang sudah terdaftar di DPT, setelah DPT ditetapkan masih ada satu pemuktahiran lagi yang namanya daftar pemilih khusus tambahan pertama.
“Pada hari H, DPT khusus tambahan kedua atau pemilih yang belum terdata di DPT atau DPT pertama bisa datang ke PPS dengan membawa KTP untuk menggunakan haknya. Di 2017 tidak adalagi DPT Khusus tambahan pertama. Setelah DPT ini kemudian tidak ada lagi proses pemutakhiran. Bagi yang terdata maka dapat menggunakan haknya pada hari pemungutan suara,” jelasnya.***(jor)

Sumber : riauterkini.com

Share :

Baca Juga

Karimun

Bupati Karimun Wisuda 1102 Santri TPQ Karimun 2020

Ekonomi

Semangat Gotong Royong Satgas TMMD dan Masyarakat kian Menggebu

Kepri

Masa Pandemi Covid-19, Pusat Bantu UMKM Kepri Sebesar Rp84,3 Miliar

Berita

Training Center Timnas U-19 di Lingga Belum Dibayar, Ada Apa…?

Berita

Kantor Imigrasi dan Rutan Karimun Menuju Zona Integritas

Meranti

Bupati Tinjau Pembangunan Jalan Desa Bokor – Sendaur

Meranti

DPC Hanura Serahkan Berkas Ke KPU Meranti

Ekonomi

Sebanyak Tujuh Desa Di Kecamatan Rangsang Terima Bantuan Dari PT Timah Tbk