Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-266971 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Bisnis / Karimun / Kepri

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Karimun – PLN Watch meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan penyedia layanan internet yang memasang kabel dan perangkat jaringan di tiang listrik milik PLN tanpa izin resmi.

“Tiang listrik adalah aset strategis milik negara. Setiap pemanfaatan untuk kepentingan bisnis wajib memiliki izin dan memenuhi kewajiban administrasi serta finansial,” ujar Ketua Umum PLN Watch KRT Tohom Purba dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Jika digunakan tanpa izin, lanjut dia, maka negara kehilangan potensi pendapatan dan kewibawaan hukum dipertaruhkan.

Tohom mengatakan praktik tersebut telah terjadi di berbagai daerah dan menimbulkan keresahan masyarakat karena selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan keselamatan umum.

Tohom mencontohkan sejumlah kasus yang ramai diberitakan media belakangan ini. Di Karangjeruk misalnya, warga mengeluhkan dugaan jaringan WiFi ilegal yang menumpang di tiang listrik.

Lalu di Rembang, pihak PLN memberikan klarifikasi terkait maraknya kabel internet yang menyesaki tiang listrik. Sementara di Panyabungan, PLN melalui ULP setempat melakukan penertiban kabel WiFi ilegal.

Baca Juga :  BP Batam Terima Kunjungan PT Caterpillar Indonesia

Kasus serupa juga mencuat di Pandeglang, Tanjungpinang, Lampung Selatan, hingga Batam, menunjukkan bahwa persoalan ini telah menjadi fenomena nasional.

Menurut Tohom, maraknya penggunaan tiang listrik tanpa izin menunjukkan adanya celah pengawasan yang harus segera ditutup.

Ia menilai penertiban sebaiknya tidak bersifat sporadis, melainkan harus dilakukan melalui audit nasional yang melibatkan instansi terkait.

“Kalau dibiarkan, akan muncul persepsi bahwa aset negara bisa dimanfaatkan secara bebas tanpa aturan. Ini berbahaya. Negara harus hadir untuk memastikan setiap meter infrastruktur publik digunakan secara tertib dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” katanya.

Ia menambahkan selain menimbulkan kesemrawutan visual, pemasangan kabel tanpa standar teknis yang jelas dapat meningkatkan risiko gangguan listrik, korsleting, dan kecelakaan kerja bagi petugas maupun masyarakat.

Baca Juga :  BP Batam Percepat Pelebaran Jalan Kepri Mall-Batamindo Sepanjang 3,8 KM

Tohom berpandangan bahwa transformasi digital Indonesia harus dibangun di atas fondasi kepatuhan hukum.

Menurut dia, perusahaan yang telah mengikuti prosedur resmi tidak boleh dirugikan oleh pelaku usaha yang menghindari kewajiban.

“Persaingan yang sehat hanya akan terwujud jika seluruh pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama. Tidak boleh ada model bisnis yang tumbuh dengan cara menumpang secara ilegal pada fasilitas milik negara,” ujarnya.

Ia mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital, BP BUMN, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk berkoordinasi melakukan inventarisasi dan penertiban menyeluruh terhadap penggunaan tiang listrik di seluruh Indonesia.

“Aset negara harus dilindungi, hukum harus ditegakkan, dan manfaat ekonominya harus kembali kepada masyarakat,” kata dia.***

 

ANT/LK

Share :

Baca Juga

Featured

Akhirnya,Jasad Pegawai DJBC Kepri Ditemukan

Berita

Kado HUT RI Ke -79, Gubernur Kepri Setujui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Berita

Personil Baharkam Polri Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Moro

Advertorial

Menko Perekonomian RI Lantik 3 Anggota/Deputi BP Batam, Optimalkan Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Saing Batam

Berita

BPBD Inhil Salurkan Bantuan untuk Korban Abrasi di Sungai Nyiur Inhil

Berita

Bupati Meranti Perjuangkan Status Jalan Nasional, Usulkan Ruas Strategis dan Jembatan Penghubung ke Kementerian PU

Berita

Bupati Kuansing: Komoditi Karet Sumber Utama Masyarakat

Advertorial

Lewati Seleksi Ketat, 36 Siswa Resmi Jadi Penerima Program Kelas Beasiswa PT TIMAH
error: Content is protected !!