Bengkalis – Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Polres Bengkalis amankan satu unit kapal motor (KM) Alvin bermuatan barang-barang tanpa dokumen yang sah dari Malaysia, di Perairan Tanjung Parit, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (13/12/19) lalu.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi Nelayan yang tergabung dalam anggota Nelayan Mitra Polair (Netral). Nelayan menginformasikan ada sebuah kapal kayu sarat muatan memasuki perairan Bengkalis.
Berdasarkan informasi tersebut, Satpol Air Polres Bengkalis melaksanakan patroli ke wilayah dimaksud dan melihat adanya kapal yang dicurigai dari arah Malaysia.
“Kita awalnya terima laporan dari Netral bahwa ada kapal bermuatan barang ilegal akan melintas di perairan Bengkalis.
Kemudian anggota melakukan pengejaran dan dijumpai kapal tersebut bermuatan barang illegal dan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,”terang Kasat Polair AKP Yudhi Franata, SIK, Ahad (15/13/2019).
Menurut Yudhy, dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan dua orang tersangka yang merupakan warga Kecamatan Bantan “Dugaan tindak pidana Ilegal Karantina hewan, Ikan dan tumbuhan,perdagangan, ” pungkasnya.
Ia adalah Dolah (39) tahun, warga Jalan Ahmad Hasan Rt.03. Rw. 05 Desa Pambang Baru dan Muslim (2O) warga Jalan Abdul Razak RT 01. RW 02. Kecamatan Bantan.
Kapal bermuatan barang ilegal itu diantaranya bawang bombay sekitar 300 karung, Kopi AJGM sekitar 100 kotak, pakaian bekas lebih kurang 96 karung, tempat tidur bekas (tilam) 23 unit, ban bekas sekitar 100 unit.
Kemudian barang cooking Hua 6 kotak, Teh cina 5 kotak, Kuaci 20 kotak, permen hacks 12 kotak, Quaker 10 kotak, Milo 16 kotak, Mihun 5 kotak, Lidi cina 5 kotak, asam 2 kotak, tepung 30 kg 5 karung, tepung kapur 10 plastik dan gula batu 1 kotak.*
(dw)