Polda Kepri Amankan KM.Surya Bakti Bawa 50 Drum Solar Tanpa Dokumen

- Jurnalis

Selasa, 4 September 2018 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,BATAM – Direktorat Polair Polda Kepri mengamankan 10.000 liter solar tanpa dilengkapi dokumen. Penangkapan ini bermula, sekitar pukul 08.00 WIB pada saat Kapal Patroli Polisi Barelang XXXI-3001 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patroli di sekitar perairan Cempa, Kecamatan Senayang, Lingga.

“Pada saat itu dilakukan pemeriksaan terhadap 1 unit Kapal KM Surya Bakti GT.6. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Kapal KM Surya Bakti GT.6 tersebut dinakhodai oleh seseorang yang bernama Sapar berlayar dari Cempa, Kecamatan Senayang, Lingga dengan tujuan Tajur Biru, Kecamatan Senayang, Lingga,” ujar Dirpolair Polda Kepri Kombes Benyamin Sapta, Selasa (4/9/2018).

Baca Juga :  Polda Kepri Gerebek Gelanggang Permainan YHK Zone

Dalam kapal tersebut, Benyamin menjelaskan ditemukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 50 drum atau sebanyak lebih kurang 10.000 liter.

Solar tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pemerintah, dan selanjutanya kapal KM. Surya Bakti GT.6 berikut crew dan muatan di adhock menuju ke Dermaga Mako Ditpolairud Polda Kepri. “Kemudian langsung dibawa ke Mako guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Baca Juga :  Kapal Ferry MV Oceana 9 Diserang Perompak

Kemudian pihaknya membuat sketsa dan gambar TKP, memeriksa saksi, memeriksa dan mengamankan nakhoda dan melaksanakan gelar perkara. Kapal tersebut diduga melakukan tindak pidana tentang Migas sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 53 huruf b Undang undang RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Sub pasal 480 KUHPidana. “Dikenakan UU Migas dan Pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya.

 

 

(nag)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Pria di Selatpanjang Ditemukan Meninggal dikamar Penginapan
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Berita Terbaru