class="wp-singular post-template-default single single-post postid-41123 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam

Senin, 25 Oktober 2021 - 16:16 WIB

Polda Kepri Bekuk Pengedar Sabu di Pintu Keluar Pasar Aviari

Batam – Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial DK seberat 443 gram, di Pintu keluar Pasar Aviari Kecamatan Batu Aji Kota Batam Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekitar jam 20.30 Wib.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (25/10) mengatakan, Tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa penangkapan satu orang laki-laki berinisial DK di Pintu keluar Pasar Aviari Kecamatan Batu Aji Kota Batam dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti antara lain berupa 1 bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat tas pinggang berwarna biru Merk Groovy.

Baca Juga :  Polres Karimun Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

“″Kronologis kejadian Pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekitar jam 20.30 wib, Berdasarkan Informasi dari Masyarakat dan dilakukan pengembangan didalam tas tersebut berisikan Alumunium Foil dan terdapat 1 bungkus sabu sekira seberat 443 gram, 1 unit Handphone, 1 unit Mobil Daihatsu Xenia, 1 lembar Fotocopy STNK, dan 1 lembar KTP atas nama pelaku,” ujar Harry.

Kemudian kata Harry, Tim melakukan pengembangan lebih lanjut ke rumah pelaku di Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, saat berada dirumah pelaku tim berhasil menemukan 1 buah Deodoran yang didalamnya berisikan 1 bungkus paket sabu sekira seberat 3,5 gram dan 1 bungkus paket sabu sekira seberat 2 gram.

Dari hasil interograsi bahwa barang haram tersebut didapatkan di tempat pembuangan sampah yang berada di Plaza Aviari atas informasi dari seorang laki – laki yang tidak diketahui namanya namun dipanggil dengan sebutan Inisial A yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri.***

Baca Juga :  Kasus Mafia Tanah, Dua Orang Diduga Sebagai Tersangka Baru

Share :

Baca Juga

Batam

Wakapolda Kepri Diganti

Batam

DPD KNPI Kota Batam, Siap Selenggarakan Pelantikan

Batam

BP Batam Promosikan Investasi Batam di Pameran Nasional Lombok Sumbawa ITTAF 2024

Batam

Perdana di Provinsi Kepri, RSBP Batam Lakukan Tindakan Pemasangan ICD Pada Jantung

Batam

Anggota Polsek Sekupang Penerima Pungli Terancam Dipecat

Batam

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Batam

HUT Korps Brimob Ke-76, Satbrimob Polda Kepri Gelar Vaksinasi Massal

Batam

Bawa Sabu, Polisi Amankan Calon Penumpang Maskapai Citilink
error: Content is protected !!