class="wp-singular post-template-default single single-post postid-42821 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kepri

Sabtu, 22 Januari 2022 - 11:55 WIB

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 22 WNI Jadi PMI di Malaysia

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam, Kepulauan Riau. Terdapat 22 WNI yang diselamatkan dari proses penyelundupan tersebut.

“Sebanyak 22 pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi berhasil diselamatkan oleh Ditpolairud Polda Kepri. Terdiri dari 11 orang perempuan dan 11 orang laki-laki,” ujar Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).

“Dua orang tersangka inisial I dan R yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia berhasil diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri,” tuturnya.

Dia mengatakan kasus penyeludupan PMI ilegal ke Malaysia ini berhasil diungkap pada 16 Januari 2022, sekitar pukul 12.30 WIB. Pada pengungkapan tersebut pihaknya menyelamatkan 11 PMI tanpa dokumen resmi.

Baca Juga :  Pantai Kawasan Lagoi Bintan di Cemari Limbah Minyak Hitam

“Terdapat 11 orang perempuan Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi, pada sebuah rumah kosong di Pulau Juda, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri,” ujarnya.

Nanang mengatakan Ditpolairud Polda Kepri kemudian menggeledah rumah tersangka I. Namun pihaknya tidak menemukan PMI dalam rumah tersebut.

“Selanjutnya, dari hasil informasi tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah milik tersangka inisial I di Pulau Pasai, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, yang diduga sebagai tempat penampungan pekerja migran Indonesia. Di rumah tersebut, tim tidak menemukan PMI dikarenakan telah melarikan diri sebelum Tim datang,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya menemukan sebuah kapal tanpa nama di sekitar kediaman tersangka R. Kapal tersebut bermerek Yamaha 2 x 200 PK diduga digunakan untuk mengangkut PMI ilegal ke Malaysia.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Ganja Seberat 2,1 Kilogram

“Namun, dari rumah tersebut, tim menemukan 1 unit speedboat tanpa nama warna biru bermesin tempel merek Yamaha 2 x 200 PK, yang berada juga tidak jauh dari rumah tersangka inisial R yang diduga digunakan untuk mengangkut PMI ke Negara Malaysia,” ujarnya.

Nanang mengatakan pihaknya membawa tersangka I ke Mako Ditpolairud Polda Kepri pada 17 Januari 2022, sekitar pukul 10.00 WIB. Pada saat itu pihaknya kembali memperoleh laporan adanya PMI yang diberangkatkan dari rumah tersangka R.

“Tim kembali mendapatkan informasi bahwa PMI yang berasal dari rumah penampungan milik tersangka inisial R telah berangkat dari Pulau Pasai, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, menuju Batam dengan menumpang speedboat Pancung. Kemudian, tim berhasil mengamankan 4 orang PMI di Pelabuhan Sagulung Batam,” jelasnya.”**

 

Share :

Baca Juga

Batam

Kepala BP Batam Laksanakan Salat IdulFitri di Alun-alun Engku Putri

Featured

Diagnosa Stroke,Dinsos Karimun Tidak Punya Tempat Buat Orang Terlantar

Batam

MilikI Sabu Seberat 98,55 gram,Menerima Hukuman 10 tahun Penjara

Berita

Pj Gubkepri: Proses Vaksinasi di Kepri baru 82 Persen

Batam

Kapolda Kepri: Pers sebagai Mitra Strategis Polda Kepri

Featured

Akibat Sidak Komisi III DPRD Karimun, Nasib Ratusan Pekerja PT.Saricotama Terancam

Featured

Danki SSK TMMD: Faktor Hujan,Proses Pengecoran Hanya 80 Meter Saja

Berita

Komisioner Riau: Cawabup Meranti Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
error: Content is protected !!