MilikI Sabu Seberat 98,55 gram,Menerima Hukuman 10 tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 12 Oktober 2016 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kedua terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dalam dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang(UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.”

 

Liputankepri.com,Batam – Salaman dan Ika Elisabet, sepasang kekasih asal Batam, yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 98,55 gram, menerima hukuman 10 tahun penjara yang diberikan majelis hakim kepada mereka.

Hal itu, diucapkan terdakwa usai mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Windi Ratna Sari didampingi dua hakim anggota Santonius Tambunan dan Afrizal, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (11/10).

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Triyanto, menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim karena tidak sesuai dengan penuntutan yang dibacakan sebelumnya yang menuntut terdakwa 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dalam dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang(UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yang mana mereka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram.

“Kami majelis hakim menyimpulkan terdakwa patut untuk dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” ujar hakim.

Setelah membacakan vonis untuk sepasang kekasih tersebut, majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU, untuk menyatakan menerima, pikir-pikir atau banding atas vonis yang lebih ringan dari tuntutannya tersebut.

Sekadar mengingatkan, sepasang kekasih tersebut ditangkap tim intel Kodim 0315 Bintan, pada Kamis (18/2) lalu, di komplek pertokoan Bintan Centre, Tanjungpinang. Penangkapan sendiri dilakukan tim intel setelah mendapat informasi bahwa adanya transaksi narkoba yang dilakukan kedua terdakwa tersebut.

Saat ditangkap, Ika Elisabet, langsung mengambil tiga paket narkotika golongan I bukan tanaman tersebut kedalam bra yang digunakannya.

Pasangan kekasih asal Batam ini, mendapat barang haram tersebut dari Edi (DPO). Transaksi pun mereka lakukan di Jalan Kijang Lama, kilometer Enam. Saat transaksi, antara terdakwa dengan DPO pun tidak saling bertatap muka.

Transaksi pun dilakukan dengan sistem lempar. Mereka yang saat itu mengendarai mobil minibus BP 1450 BY, berjalan pelan-pelan dengan jendela mobil yang terbuka. Lalu seseorang pengendara motor Honda Beat warna merah melemparkan plastik hitam yang dibungkus dengan lakban hitam. Isianya ternyata sabu-sabu.(bp)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan
Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:23 WIB

Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:02 WIB

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Berita Terbaru