class="post-template-default single single-post postid-1978 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Batam / Featured

Rabu, 12 Oktober 2016 - 13:06 WIB

MilikI Sabu Seberat 98,55 gram,Menerima Hukuman 10 tahun Penjara

“Kedua terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dalam dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang(UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.”

 

Liputankepri.com,Batam – Salaman dan Ika Elisabet, sepasang kekasih asal Batam, yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 98,55 gram, menerima hukuman 10 tahun penjara yang diberikan majelis hakim kepada mereka.

banner 200x200

Hal itu, diucapkan terdakwa usai mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Windi Ratna Sari didampingi dua hakim anggota Santonius Tambunan dan Afrizal, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (11/10).

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Triyanto, menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim karena tidak sesuai dengan penuntutan yang dibacakan sebelumnya yang menuntut terdakwa 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dalam dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang(UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yang mana mereka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram.

“Kami majelis hakim menyimpulkan terdakwa patut untuk dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” ujar hakim.

Setelah membacakan vonis untuk sepasang kekasih tersebut, majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU, untuk menyatakan menerima, pikir-pikir atau banding atas vonis yang lebih ringan dari tuntutannya tersebut.

Sekadar mengingatkan, sepasang kekasih tersebut ditangkap tim intel Kodim 0315 Bintan, pada Kamis (18/2) lalu, di komplek pertokoan Bintan Centre, Tanjungpinang. Penangkapan sendiri dilakukan tim intel setelah mendapat informasi bahwa adanya transaksi narkoba yang dilakukan kedua terdakwa tersebut.

Saat ditangkap, Ika Elisabet, langsung mengambil tiga paket narkotika golongan I bukan tanaman tersebut kedalam bra yang digunakannya.

Pasangan kekasih asal Batam ini, mendapat barang haram tersebut dari Edi (DPO). Transaksi pun mereka lakukan di Jalan Kijang Lama, kilometer Enam. Saat transaksi, antara terdakwa dengan DPO pun tidak saling bertatap muka.

Transaksi pun dilakukan dengan sistem lempar. Mereka yang saat itu mengendarai mobil minibus BP 1450 BY, berjalan pelan-pelan dengan jendela mobil yang terbuka. Lalu seseorang pengendara motor Honda Beat warna merah melemparkan plastik hitam yang dibungkus dengan lakban hitam. Isianya ternyata sabu-sabu.(bp)

Share :

Baca Juga

Featured

Wakil Bupati Karimun Sambut Baik Jatah Penerangan dari PLN Pusat

Featured

Fakta Seputar Angin Duduk yang Penting untuk Diketahui

Batam

Promosikan Potensi Investasi, BP Batam Ikut Serta Pameran Bali ITT Expo

Batam

SAPMA Pemuda Pancasila Berbagi Takjil dan Masker

Featured

Polres Meranti Gelar Ramah Tamah,Sempena HUT Polres Ke 4

Batam

Satres Narkoba Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 503 Gram Sabu Ke Lombok

Ekonomi

Miliki Akses Tol Laut, Daerah Ini Siap Menjadi Laskar Pelanginya Kalimantan

Featured

Diperiksa KPK, Bupati Meranti Ngaku Tak Kenal Bowo Sidik