Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
MilikI Sabu Seberat 98,55 gram,Menerima Hukuman 10 tahun Penjara | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-1978 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured

Rabu, 12 Oktober 2016 - 13:06 WIB

MilikI Sabu Seberat 98,55 gram,Menerima Hukuman 10 tahun Penjara

“Kedua terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dalam dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang(UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.”

 

Liputankepri.com,Batam – Salaman dan Ika Elisabet, sepasang kekasih asal Batam, yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 98,55 gram, menerima hukuman 10 tahun penjara yang diberikan majelis hakim kepada mereka.

Hal itu, diucapkan terdakwa usai mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Windi Ratna Sari didampingi dua hakim anggota Santonius Tambunan dan Afrizal, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (11/10).

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Triyanto, menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim karena tidak sesuai dengan penuntutan yang dibacakan sebelumnya yang menuntut terdakwa 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dalam dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang(UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yang mana mereka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram.

“Kami majelis hakim menyimpulkan terdakwa patut untuk dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” ujar hakim.

Setelah membacakan vonis untuk sepasang kekasih tersebut, majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU, untuk menyatakan menerima, pikir-pikir atau banding atas vonis yang lebih ringan dari tuntutannya tersebut.

Sekadar mengingatkan, sepasang kekasih tersebut ditangkap tim intel Kodim 0315 Bintan, pada Kamis (18/2) lalu, di komplek pertokoan Bintan Centre, Tanjungpinang. Penangkapan sendiri dilakukan tim intel setelah mendapat informasi bahwa adanya transaksi narkoba yang dilakukan kedua terdakwa tersebut.

Saat ditangkap, Ika Elisabet, langsung mengambil tiga paket narkotika golongan I bukan tanaman tersebut kedalam bra yang digunakannya.

Pasangan kekasih asal Batam ini, mendapat barang haram tersebut dari Edi (DPO). Transaksi pun mereka lakukan di Jalan Kijang Lama, kilometer Enam. Saat transaksi, antara terdakwa dengan DPO pun tidak saling bertatap muka.

Transaksi pun dilakukan dengan sistem lempar. Mereka yang saat itu mengendarai mobil minibus BP 1450 BY, berjalan pelan-pelan dengan jendela mobil yang terbuka. Lalu seseorang pengendara motor Honda Beat warna merah melemparkan plastik hitam yang dibungkus dengan lakban hitam. Isianya ternyata sabu-sabu.(bp)

Share :

Baca Juga

Batam

Kapal Tak Berawak Terdampar Di Pulau Batam

Featured

Kapal China Di Tembak Angkatan Laut Di Perairan Indonesia Natuna

Batam

Dua Calo Tiket Kapal Pelni Ditangkap Polsek KKP Batam

Featured

Pemkab Meranti Gelar Peningkatan Kapasitas Pemuda Pelopor

Featured

IWO Karimun Terbentuk, Rusdianto Di Daulat Sebagai Ketua

Batam

Tim Patroli Bea Cukai Amankan 1.250 Kayu Balok Ilegal dari Tanjung Samak Tujuan Batam

Featured

Dandim 0317/Tbk: Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri Harus Tetap DiJaga

Featured

Bakti Sosial dan Buka Bersama PMII di Kelurahan Pasir Panjang
error: Content is protected !!