class="wp-singular post-template-default single single-post postid-41735 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam

Sabtu, 20 November 2021 - 10:42 WIB

Polda Kepri Gerak Cepat Lidik Kasus Penganiayaan Siswa SMK Penerbangan Dirgantara

Batam – Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan terhadap lima orang korban Inisial IN, Inisial SA, Inisial RA, Inisial GA dan Inisial FA hari ini telah dibuatkan Laporan Polisi perihal penganiayaan yang dialaminya.

Tindak lanjut perkara ini menyikapi Viralnya pemberitaan di Media beberapa hari yang lalu tentang adanya tindakan Penganiayaan terhadap Siswa di SMK Penerbangan Dirgantara Kota Batam,

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.Ik, Pendamping UPTD PPA Provinsi Kepri Tetmawati Lubis dan Ketua KPPAD Batam Abdillah, SE, MM, saat Konferensi Pers di Polda Kepri. Jumat (19/11/2021).

″Kasus penganiayaan ini sedang ditangani oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Kepri, Laporan Polisi nya sudah dibuat yaitu Laporan Polisi nomor : LP-B / 138 / XI / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 19 November 2021, ini merupakan bentuk respon cepat dari kita dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang terjadi di SMK tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Selanjutnya kata Harry, ada lima orang korban dalam kasus yang dilaporkan ini yang pertama Inisial IN umur 17 Tahun, Inisial SA 18 tahun, RA 17 tahun, GA 17 tahun dan Inisial FA 17 tahun, kelima orang adalah siswa dari SMK Penerbangan Dirgantara, Kota Batam.

″Saat ini penyidik terus bekerja dan terus melakukan penyelidikan, dan terhitung mulai hari ini Laporan Polisi telah dibuat dan dari hasil pemeriksaan sementara para korban ini mendapatkan perlakuan kekerasan sejak kelas 1 sampai dengan korban kelas 3 dan mereka mendapatkan perlakuan kekerasan dikarenakan adanya pelanggaran yang mereka buat,” jelas Harry.

Baca Juga :  Polisi Temukan Mayat Yang Mengapung di Perairan Karimun

Kemudian, ada beberapa perlakuan yang dialami korban seperti kekerasan Verbal, kekerasan fisik termasuk juga kekerasan dengan menggunakan rantai terhadap anak didik tersebut, menyikapi hal tersebut Dit Reskrimum Polda Kepri sudah melayangkan surat untuk permintaan Visum Et Repertum kemudian juga sudah melakukan penyitaan terhadap Dokumen foto korban saat dirantai.

″Tentunya dengan kejadian ini kita sangat prihatin, didalam dunia pendidikan kita masih ada dan terjadi hal-hal yang seperti ini yang sebenarnya tidak boleh terjadi dan tentu juga proses penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan dan apabila nanti telah ditemukan dua alat bukti yang kuat penyidik akan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan,” ucapnya.

Terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi ini diterapkan juga pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap perempuan dan Anak, disamping itu juga penyidik akan menerapkan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun Penjara.

Sementara Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si mengatakan, sebelumnya langkah ini merupakan bentuk respon cepat dari kami dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi.

Baca Juga :  Polda Kepri Berhasil Bongkar Praktik Perdagangan Orang

“Kami juga telah melakukan penyelidikan dilapangan dengan mendatangi lokasi kejadian, kemudian juga kami juga mengundang masing-masing pihak terkait dan juga mengetahui secara langsung kejadian yang menimpa para korban ini″,” ungkap Dir Reskrimum.

Kendati demikian, kasus ini sangat disayangkan sekali terjadi dan terima kasih dari Pihak Polda Kepri atas respon cepatnya dalam penanganan kasus ini cepat diselidiki dan kami dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepri sifatnya pendampingan terhadap korban sekali lagi terima kasih kepada Polda Kepri atas respon cepat tanggapnya,” jelas pendamping UPTD PPA Provinsi Kepri Tetmawati Lubis.

Senada disampaikan oleh Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Tugas kami adalah mengawasi sistem penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Batam dan Objek kami adalah semua pihak kami awasi, kami soroti bagaimana sistem perlindungan anak di suatu tempat tersebut.

“Alhamdulillah hari ini kami sangat mengapresiasi sekali atas langkah pihak Kepolisian merespon cepat informasi yang kami sampaikan, temuan-temuan yang kami sampaikan di Respon dengan cepat oleh Polda Kepri dan terima kasih juga kepada UPTD PPA Provinsi Kepri atas pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban,” tutur Ketua KPPAD Batam Abdillah, SE, MM.***

Share :

Baca Juga

Batam

Lapas Barelang Melebihi Kapasitas,70 persen Tersandung Kasus Narkoba

Batam

BP Batam Kejar Target Penyelesaian Perbaikan Pipa Intake

Batam

Walikota Batam: Angka Pasien Covid-19 di Kota Batam Sudah Menurun

Batam

Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu – sabu

Batam

Komisi VI DPR RI Sahkan Pagu Anggaran BP Batam Tahun 2023

Batam

Ultras HMR Bintan Dorong Muhammad Rudi Bertarung di Pilgub Kepri

Batam

Berawal Laporan Masyarakat Bea dan Cukai Batam Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Batam

Komisi VI DPR RI Apresiasi Pengembangan Bandara Hang Nadim
error: Content is protected !!