Liputankepri.com,Batam – Polda Kepri telah mengirimkan berkas hasil pemeriksaan tersangka kasus pencurian minyak CPO dari MT Tobanganen oleh Kapal Nona Tang II yang terjadi pada 2016, ke Kejaksaan Tinggi Kepri.
“Berkas sudah dikirim beberapa waktu lalu. Kasus masih lanjut, pendalaman masih dilakukan,” kata Kapolda Kepri Komjen Pol Sam Budigusdian di Batam, Kamis.
Ia mengatakan ada 10 orang tersangka dalam kasus tersebut. Tujuh orang sudah ditahan dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO),”Kasusnya masih terus dikembangkan. Termasuk mengejar tiga orang yang masuk daftar pencarian orang itu,” kata Sam.
Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho mengatakan berkas tersebut sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri beberapa waktu lalu.”Kami masih menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh kejaksaan,” kata dia.
MT Nona Tang II yang melakukan pencurian minyak mentah atau CPO dari MT Tabonganen 19 GT 757 di Kabupaten Karimun akhirnya meledak saat perbaikan di Pantai Stres Batam.
Berdasarkan catatan kronologi pencurian, tanker tersebut diperintahkan oleh O, seorang karyawan sebuah hotel di Batam atas perintah pemilik hotel yang juga pemilik kapal, meluncur ke Karimun pada 28 Oktober. Setelah berlayar beberapa jam, tiba di kawasan belakang Kantor Bea an Cukai Karimun sekitar pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya, kapal mengambil minyak dari MT Tobanganen yang merupakan barang bukti kasus penyelundupan BBM yang masih dalam proses persidangan di pengadilan hingga selesai pada 29 Oktober sekitar pukul 04.30 WIB.
Setelah di Batam dan dalam kondisi perbaikan, kapal tersebut meledak hingga mengakibatkan seorang tewas dan tiga lainnya luka serius.
Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau sebelumnya menyatakan segel tanki penyimpanan minyak mentah atau CPO MT Tabonganen 19 GT 757, yang muatan BBM-nya diduga dicuri, sudah rusak.
Kepala Kepolisian Resor Karimun AKBP Armaini di Tanjung Balai Karimun mengatakan, beberapa penyidik turun ke atas kapal tanker berbendera Indonesia itu, sebagai tindaklanjut laporan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (14/11), terkait raibnya barang bukti berupa ribuan barel CPO muatan kapal tersebut.
Dia mengatakan, akan mengukur ulang volume minyak mentah dalam lambung kapal tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan dalam kasus tersebut. (Ant)