class="wp-singular post-template-default single single-post postid-20685 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Kepri

Kamis, 18 Oktober 2018 - 19:54 WIB

Polda Kepri Tangkap Empat Orang Tukang Parkir

Liputankepri.com,Batam – Bermula dari adanya aduan masyarakat terkait pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2018 Kota Batam tentang Penyelenggaraan Parkir.

Dalam salah satu pasal ada ketentuan bahwa kendaraan yang tidak mendapatkan parkir atau hanya melakukan drop off tak lebih dari 15 menit tidak dipungut bayaran.

“Pada Selasa (16/10/2018) kami menangkap empat orang pengelola parkir di dua mall yang ada di Batam yakni Megamall dua orang dan Kepri Mall dua orang,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Hernowo Yulianto, Rabu (17/10/2018).

Dikatakannya bahwa keempat pengelola parkir ditangkap dalam waktu yang bersamaan yakni sekitar pukul 16.00 WIB. Keempat orang yang ditangkap aparat dari Ditreskrimum Polda Kepri yakni berinisial AR, EBH, RPS, dan S.

“Masing-masing orang tersebut yakni dua orang petugas di pos parkir, satu supervisor dan satu asisten manajer parkir,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti yakni 8 lembar tiket rertribusi, dan 4 buah uang pecahan dua ribu rupiah, serta 4 buah name tag.

Menurutnya, pelanggaran ini dilakukan pengelola parkir sebab memungut biaya parkir beberapa pengendara yang saat itu hanya mengantarkan penumpang ke dalam mall.

“Dalam masalah ini sudah jelas bahwa peraturan daerah kalau pengemudi motor dan mobil drop off menurunkan penumpang belum 15 menit tidak dikenakan biaya parkir tapi malah dilanggar dan diambil uangnya,” ujar Hernowo.

Diceritakannya, keempat orang ini langsung dibawa ke Mapolda Kepri. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, namun dari hasil pemeriksaan dan analisis yuridis keempat orang tersangka belum bisa dikenakan aturan yabg berlaku sebab keempatnya bukan pegawai negeri sipil.

“Berdasarkan analisa penyidik, terduga pelanggar hanya dikenakan pasal 57 jo 20 Perda No 3 tahun 2018 Kota Batam tentang penyelanggaraan dan restribusi parkir dimana ada bunyi yang mengatur tentang larangan pungutan parkir tak lebih dari 15 menit,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya telah melimpahkan kasus ini ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dan kemungkinan akan diberikan sanksi adminitrasi. Dimana ada tahapan sanksi ini yakni dengan peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, pembatalan izin, dan pencabutan izin.

“Mudah mudahan ini menjadi acuan buat yang lainnya,” tutupnya.***

 

Share :

Baca Juga

Karimun

Dinyatakan Lulus, Kapolda Kepri Lantik 160 Siswa SPN Sebagai Bintara Polri

Tanjungpinang

Gubernur Kepri Minta Pengelola Siapkan Fasilitas Penyambutan Wisman

Berita

Kasat Narkoba Polres Karimun Diganti
Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) IV Lanal Batam berhasil menggagalkan penyelundupan beras oleh Kapal KM Mulya Abadi

Batam

Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) IV Lanal Batam 90 Ton Beras Selundupan

Batam

Buronan Kasus Korupsi Dermaga Kabupaten Lingga Ditangkap Kejagung

Berita

Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam, Ribuan Mi Instan Mengapung

Karimun

Enam Guru MIN 3 Karimun Terima SK PPPK Kemenang

Batam

Update Covid-19 Batam: Jumlah Pasien Sembuh Lebih Banyak, Ini Pesan Amsakar
error: Content is protected !!