class="wp-singular post-template-default single single-post postid-18925 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Kepri / Nasional / Peristiwa

Selasa, 24 Juli 2018 - 20:22 WIB

Fahmi Diduga Arahkan Inneke Koesherawati Suap Kalapas Sukamiskin

Inneke Koesherawati usai menjalani pemeriksaan terkait OTT Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).(Liputan6.com/HO/Udin)

Inneke Koesherawati usai menjalani pemeriksaan terkait OTT Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).(Liputan6.com/HO/Udin)

Liputankepri.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Fahmi Darmawansyah mengarahkan istrinya Inneke Koesherawati untuk menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen demi perizinan dan sel mewah di Lapas Sukamiskin. Penyidik KPK diketahui memeriksa Inneke hari ini.

“Pada saksi Inneke diperdalam informasi tentang arahan tersangka FD (Fahmi Darmawansyah) terkait dengan pemesanan dan pembelian mobil yang kemudian diberikan pada tersangka WH (Wahid Husen),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Inneke Koesherawati sendiri yang rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK pukul 13.30 WIB tak bersedia memberikan keterangan apapun kepada awak media. Dia memilih bungkam hingga meninggalkan markas komisi antirasuah.

Baca Juga :  Pssst!!! Jelang Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-69 Bisa Bikin Pasport Gratis Lhoo..

Selain Inneke Koesherawati, penyidik KPK memeriksa Direktur PT Laju Maju Sejahtera Anita Selviana Nayaon dan Sales Counter Rina Yulina.

Menurut Febri, keduanya diklarifikasi terkait pemesanan, pembelian dan pengantaran mobil Toyota Fortuner dan Mitsubishi Triton Exceed yang menjadi suap terhadap Wahid Husen.

Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Pada kasus ini, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain Wahid, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni orang kepercayaan Wahid bernama Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah selaku napi korupsi, dan Andri yang merupakan napi umum sekaligus orang napi pendamping untuk Fahmi.

Baca Juga :  Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2018

Wahid diduga menerima suap berupa uang Rp 279.920.000 dan USD 1.400 serta dua mobil jenis Mitsubishi Fortuner dan Mitsubishi Triton Exceed yang kini sudah diamankan pihak KPK. Suap diberikan Fahmi terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati Fahmi dan kemudahan bagi Fahmi untuk keluar masuk tahanan.***

 

 

Share :

Baca Juga

Karimun

Jum’at Barokah, Babinsa Tanjung Balai Kota Berbagi Nasi Kotak

Karimun

Kapolres Karimun: “Tak Perlu Paranoid Namun Tetap Waspada Terhadap Aksi Teror”

Ekonomi

Antam Mulai Tinggalkan Pasar Ekspor Feronikel di Eropa

Bisnis

Mulai 1 Januari 2025 Harga Pertamax di Kepri Naik Rp400 per Liter

Nasional

Polres Rohul Bagikan Brosul Lomba Film Pendek Dan Animasi 2018 Dengan Hadiah Rp120 Juta

Berita

Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional

Featured

Kepala Bappeko Tanjungpinang Diperiksa Penyidik Kejati Soal DBH

Berita

Kapolres Bantu Anak Penderita Penyakit Usus Buntu
error: Content is protected !!