Polda Kepri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Batam

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Dalam rangka memberantas dan mencegah kelangkaan BBM, Ditreskrimsus Polda Kepri ungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak subsidi pemerintah yang terjadi di Perum Muka Kuning Paradise Kec. Batu Aji Kota Batam serta berhasil berhasil mengamankan 1 Orang Tersangka yang berinisial HM diselenggarakan di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Selasa (6/2/2024).

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., mengungkapkan “Kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya 1 Unit kendaraan jenis Pick Up Merk Toyota Dyna warna biru yang telah memodifikasi kendaraanya dengan menambahkan tangki cadangan dan jerigen-jerigen untuk membeli BBM Biosolar dengan menggunakan 4 kartu Fuel Card Bank Bukopin di SPBU yang menjual BBM subsidi di Kota Batam.

Kemudian tim melakukan pembuntutan dan pengamatan terhadap 1 unit kendaraan tersebut yang diduga mendatangi / melansir di 3 SPBU di Kota Batam yang menjual BBM Biosolar, sekira pukul 15.00 WIB tim melakukan penindakan dengan mengamankan kendaraan tersebut di Perum Muka Kuning Paradise Kec. Batu Aji Kota Batam, dan menemukan adanya tangki modifikasi dan 4 buah kartu Fuel Card Bank Bukopin serta 7 (Tujuh) Buah Plat Nomor Polisi Kendaraan yang selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sebanyak 70 Tim Ikuti Desain Masjid Nongsa dan Musholla Taman Kolam

“Mengenai Modus Operandi dari tersangka bahwa pelaku melakukan pengisian bahan bakar solar subsidi mengunakan mobil yang memiliki tangki dan telah dimodifikasi sehingga bisa menampung bahan bakar minyak jenis solar yang jauh lebih banyak dari kapasitas standarnya dengan melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi menggunakan 4 (empat) buah Kartu Fuel Card Bukopin, agar tidak ketahuan tersangka kerap menggunakan sejumlah plat palsu yang digunakan dan tim berhasil mengamankan 7 (Tujuh) Buah Plat Nomor Polisi Kendaraan sebagai barang bukti,” ucapnya dalam konferensi pers.

Dalam pengungkapan kasus ini Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan serta menyita sejumlah barang bukti seperti 1 (Satu) Unit Mobil Toyota, 4 (Empat) Buah Kartu Fuel Card Bukopin, 7 (Tujuh) Buah Jerigen, 1 (Satu) Unit Hp Merek Vivo Warna Hitam, Dan 7 (Tujuh) Buah Plat Nomor Polisi Kendaraan.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undangan No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah),” tutup Dirreskrimsus.

Baca Juga :  Lindungi Anak dari Konten Negatif, Pemko Batam Dukung Aturan Verifikasi Usia di Platform Digital

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., didampingi oleh Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar H. Sibarani, S.I.K., dan PS. Paur 2 Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M.**

 

Reporter: Sabaruddin/rls

Editor: Ura

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang
Pelarian Tahanan Kasus Narkotika Polres Lahat Berakhir di Batam
Perayaan Cap Go Meh dan Pelantikan PERWAKAB Batam, Li Claudia Tekankan Harmoni dalam Keberagaman
Lindungi Anak dari Konten Negatif, Pemko Batam Dukung Aturan Verifikasi Usia di Platform Digital
Bebas dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Kasus 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara
Bea Cukai Batam Reekspor 25 Kontainer Limbah B3 Melalui Pelabuhan Batu Ampar
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 09:45 WIB

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:22 WIB

Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA

Senin, 16 Maret 2026 - 23:08 WIB

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:54 WIB

Pelarian Tahanan Kasus Narkotika Polres Lahat Berakhir di Batam

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:36 WIB

Perayaan Cap Go Meh dan Pelantikan PERWAKAB Batam, Li Claudia Tekankan Harmoni dalam Keberagaman

Berita Terbaru