Liputankepri.com,KARIMUN – Sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan PT Dreedolf Indonesia (DI), subkon PT PLN Ranting Tanjungbalai Karimun dengan 31 orang pekerjanya membuat Bupati Karimun, Aunur Rafiq tidak tinggal diam.
Bertempat di kediaman dinasnya, Rabu (15/6), orang nomor satu di Bumi Berazam itu minta bos PT DI untuk dapat hadir, pada pertemuan yang akan ditaja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karimun.
“Pak Bupati mau bos PT DI yang hadir, kalau perwakilan, beliau tak mau. Segera kami layangkan surat undangan ke bos PT DI,” kata Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Karimun, Mustafa Mujarab, usai pertemuan singkat dengan Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Rabu.
Pada pertemuan singkat antara Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Kepala Disnaker Karimun Ruffindy Alamsjah dan sejumlah perwakilan pekerja PT DI, pemerintah sempat menawarkan dua opsi kepada pekerja.
Pertama menerima pesangon sebulan gaji dengan besaran sesuai nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2016 yakni Rp 2.418.254,37.
Opsi kedua penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Tanjungpinang.
Terkait hal itu, seorang perwakilan pekerja PT DI mengaku belum bisa memutuskan.
Sebaliknya pihaknya perlu terlebih dahulu berembuk dengan para pekerja lainnya dan SPAI FSPMI Kabupaten Karimun selaku pembina PUK PT DI.
“Kami sampaikan dulu ke kawan kawan sama FSPMI,” ungkapnya singkat.
Sejak sepekan lalu, sebanyak 31 pekerja PT DI, subkon PT PLN Ranting Tanjungbalai Karimun menggelar aksi mogok kerja dengan cara mendirikan tenda di depan gerbang PLTU Tanjung Sebatak, Ranggam, Kecamatan Tebing.
Mereka protes karena PT DI tidak kunjung melaksanakan penetapan Disnaker Karimun Nomor: KEP.02/PP/2016, Mei 2016