class="wp-singular post-template-default single single-post postid-30131 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kep Meranti / Kepri / Riau

Selasa, 25 Februari 2020 - 19:25 WIB

Polisi amankan 20 ton kayu Ilegal Logging asal Meranti

Riau – Tiga orang tekong kapal pompong yang membawa kayu hasil illegal logging diringkus aparat kepolisian dari Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau.

Ketiga tekong kapal tersebut yakni berinisial S (56), I (37) dan H (45). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Saat ditangkap oleh aparat kepolisian, ketiga tersangka tengah membawa 20 ton atau sekitar 30 m³ kayu hasil illegal logging yang sudah diolah dari dalam hutan di Sungai Dedap.

Mereka membawa kayu-kayu tersebut dengan cara menariknya menggunakan kapal pompong dari dalam sungai-sungai kecil di dalam hutan.

Baca Juga :  Polisi Razia KTV Dragon,Tiga Wanita Diciduk Positif Narkoba

“Tujuannya akan dibawa ke daerah Ketam Putih, Kabupaten Bengkalis. Dan di tengah-tengah perjalanan ini, mereka diamankan oleh kapal patroli 2001 yang dinakhodai oleh AKP Aswanto,” ungkap Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Badarudin saat jumpa pers di kantornya, Selasa (25/2).

“Sekitar 20 ton kayu, diperkirakan kurang lebih sekitar 30 m³. saat ini sudah kita amankan dititip di Polres Bengkalis bersama dengan satu unit pompong. Jadi barang buktinya ada dua, yaitu satu unit kapal pompong yang menarik dan kayu kurang lebih sekitar 30 m³,” tambahnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Bos Penyelundup TKI Ilegal

Badarudin mengatakan, para pelaku berprofesi sebagai tekong kapal pompong angkutan orang dan barang.

Mereka mengaku baru pertama kali mengangkut kayu hasil illegal logging tersebut. “Berdasarkan keterangannya, mereka diupah Rp800 ribu. Upah itupun belum mereka terima,” tambahnya.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Ditpolairud Polda Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.*

(byu)

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Hasil Uji Laboratorium BPOM Keluar, Dugaan Beras Mengadung Plastik Tidak Tebukti Dan Layak Dikonsumsi

Berita

Kapolres Kepulauan Meranti Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Bunga Bangsa

Batam

Ultras HMR Kecam Perusakan Baliho Muhammad Rudi di Bintan

Berita

Desa Tulang Dicanangkan sebagai Kampung Tangguh Seligi

Peristiwa

Distribusikan Peralatan Kepolisian, Kapolda Riau Irjen Iqbal : Jaga, Rawat dan Latihkan

Kep Meranti

Seleksi Porpov Riau,Pencak Silat Se-Kabupaten Meranti Resmi Di Buka

Berita

Pengiriman Hewan Kurban Dari Riau Dilarang Masuk Ke karimun, Ini Kata Kementan

Bengkalis

Bea Cukai Bengkalis dan Polri Bekuk Jaringan Narkotika Malaysia Jalur Laut
error: Content is protected !!