Liputankepri.com,Batam – Direkorat Perairan Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 1.115 ekor burung kacer dan murai batu asal Malaysia yang diselundupkan ke Batam melalui Teluk Mata Ikan, Nongsa.
“Burung-burung itu kami amankan dari dalam dua unit mobil di Teluk Mata Ikan pada Kamis dinihari. Informasinya berasal dari Malaysia dan masuk secara ilegal,” kata Direktur Polair Polda Kepri Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun di Kantor Karantina Hewan Batam.
Kasus penyelundupan burung dari Malaysia sudah beberapa kali digagalkan oleh Polda Kepri. Burung jenis Murai Batu di Batam dijual berkisar Rp1 juta. Namun jika sudah dikirim ke Pulau Jawa, harganya Rp3 juta per ekor.
Teddy mengatakan, petugas mengamankan dua orang pelaku penyelundupan. “Yang diamankan Makkarasang Bin Jumarra, sopir mobil BP 1665 EI, dan Hendra sopir mobil BP 1656 FG. Keduanya masih menjalani pemeriksaan,” kata dia.
Dalam mobil BP 1665 EI ada 28 keranjang berisi burung. Sementara dalam mobil BP 1656 FG ada 42 keranjang. “Saat diamankan dan dihitung, sebanyak 200 ekor sudah mati,” kata dia.(Ant)