Polisi Sita 2 Kilo Sabu-sabu dari WN Malaysia di Rohul

- Jurnalis

Rabu, 19 Desember 2018 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTANKEPRI.COM,Pekanbaru – Kepolisian Resort Rokan Hulu, Provinsi Riau menangkap seorang warga negara Malaysia yang terlibat dalam peredaran narkoba dengan barang bukti sebanyak dua kilogram sabu-sabu.

“WN Malaysia ini sebenarnya pernah dihukum kasus narkoba pada 2005 lalu. Kemudian 2010 dia bebas, dan sekarang kembali terlibat narkoba,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono di Pekanbaru, Selasa.

Selain menyita barang bukti narkoba, ia menjelaskan dari tangan tersangka berinisial KH (50) turut disita KTP dan SIM palsu.

Kedua identitas dan surat izin itu ia peroleh secara ilegal dari Provinsi Lampung, dengan harga masing-masing Rp1 juta.

Haryono mengungkapkan bahwa penangkapan yang berlangsung pada pekan lalu itu berawal dari informasi akurat akan rencana masuknya narkoba dari wilayah Pekanbaru menuju Rokan Hulu.

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang memperoleh informasi penting itu langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, satu unit mobil jenis Toyota HRV yang melaju di jalan lintas Pekanbaru-Rokan Hulu langsung dihentikan Polisi. Mobil itu, kata dia, sesuai dengan informasi yang diterima polisi yang diduga membawa sabu-sabu.

“Ketika digeledah, kita menemukan sabu-sabu dengan bungkus teh China. Uniknya lagi ini warga Malaysia tapi punya KTP dan SIM Indonesia. Mobilnya juga masih baru, plat nomornya masih putih,” jelasnya.

Haryono menuturkan selama di Indonesia, tersangka juga telah menikah dengan warga lokal Rokan Hulu. Sementara di tempat asalnya, Johor Baru, Malaysia, pria keturunan itu juga memiliki istri.

“Jadi dia sering bolak-balik,” ujarnya.

Lebih jauh, Haryono menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia terkait penangkapan warga negaranya itu.

Namun, Haryono mengatakan Konsulat sepenuhnya memberikan kewenangan kepada Polri untuk mengusut kasus tersebut dan tidak akan memberikan pendampingan.

Menurut dia, Konsulat Malaysia tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada warga negaranya yang terlibat narkoba.

Sementara itu, terkait keberadaan identitas palsu tersebut, Haryono menuturkan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun, untuk saat ini ia mengatakan masih fokus pada penanganan perkara pidana utamanya, keterlibatan narkoba

Dumber : beritariau.com

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Asmar Pimpin Rakor Lintas Instansi, Dorong Akses Langsung Meranti–Malaysia dari Rangsang
Polres Meranti Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Banglas
Momen Hangat HBA ke-66: Kejari Meranti Dapat Kejutan Tumpeng dari Kapolres dan Jajaran
Tongkat Komando Berganti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Pimpin Polres Kepulauan Meranti
Plt. Kadis Kominfo : PPID Permudah Masyarakat Peroleh Informasi Publik Resmi
Kokohkan Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Meranti Sambangi Kajari
Sidak RSUD, Bupati Asmar Tegaskan Petugas Medis Wajib Layani Pasien dengan Empati
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:20 WIB

Bupati Asmar Pimpin Rakor Lintas Instansi, Dorong Akses Langsung Meranti–Malaysia dari Rangsang

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37 WIB

Polres Meranti Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Banglas

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:35 WIB

Momen Hangat HBA ke-66: Kejari Meranti Dapat Kejutan Tumpeng dari Kapolres dan Jajaran

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:13 WIB

Tongkat Komando Berganti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Pimpin Polres Kepulauan Meranti

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:54 WIB

Plt. Kadis Kominfo : PPID Permudah Masyarakat Peroleh Informasi Publik Resmi

Berita Terbaru