Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Selatpanjang

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2020 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SELATPANJANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di jalan Sulam Banglas, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Rabu (28/10/2020) pukul 01.00 Wib.

Selain mengamankan dua pria berinisial Zp (23) dan SR (17), polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, menjelaskan, kronologis penangkapan bermula dari hasil penyelidikan anggota Sat Resnarkoba, bahwa akan ada transaksi narkotika di jalan Sulam Banglas.

Ketika melakukan pengintaian, tim menemukan seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan. Disaat yang tepat, pria berinisial Zp itu langsung diamankan.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan sepeda motor yang digunakan, dengan disaksikan Ketua RT setempat, tim menemukan barang bukti 1 paket sabu yang sengaja dibuang terduga pelaku di TKP dan 1 paket disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor.

Baca Juga :  Puncak Hari Bhayangkara Ke-75, Polres Meranti Gelar Upacara dan Potong Tumpeng

Kepada polisi, teduga pelaku mengaku narkotika jenis sabu tersebut didapat dari temannya, SR. Selanjutnya, tim langsung melakukan penggeledahan rumah SR di Banglas. Disaksikan Ketua RT setempat, tim kembali menemukan 3 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan terduga pelaku dalam dompet berwarna hitam di bawah tumpukan kain.

Sementara SR mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut didapatnya dari sang ayah berinisial SK (DPO). Saat penangkapan berlangsung, SK tidak berada di rumah, diduga telah melarikan diri.

Baca Juga :  Polres Meranti Gelar Donor Darah Massal

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan atas pengungkapan ini, diantaranya 5 paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus dalam plastik klep warna bening dengan berat kotor 0,90 gram, 2 lembar plastik klep warna bening, 1 bungkus berisi plastik klep warna bening, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai Rp500 ribu diduga hasil penjualan sabu, 1 unit Hp, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol BM 4468 AAC, dan 2 buah sendok takar yang terbuat dari pipet.

“Kedua terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Eko.*

(Tmy/humas Polres Meranti)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
Kepala Desa Ngamuk, Ucapkan Kata-Kata Kotor di Kantor Camat
Pazrul Amraini S.Pd Bacakan Teks Proklamasi Pada Upacara Hari Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun Di Desa Mayang Sari
Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Jambret Saat Bekerja
Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro
BP Batam Bangun Sistem MANTAB, Wadah Terintegrasi Bagi SDM dan Dunia Usaha
RSBP Batam Gelar Donor Darah Bersama PMI Batam
Gangguan Suplai Air, Deputi Bidang Pelayanan Umum Kirim Tim Teknis dan Mobil Tangki

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:25 WIB

Kepala Desa Ngamuk, Ucapkan Kata-Kata Kotor di Kantor Camat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Pazrul Amraini S.Pd Bacakan Teks Proklamasi Pada Upacara Hari Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun Di Desa Mayang Sari

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:27 WIB

Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Jambret Saat Bekerja

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro

Berita Terbaru

Bengkalis

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:00 WIB