Bengkalis,liputankepri.com – Jajaran Satuan reserse kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyeludupan barang ilegal asal Malaysia yang diangkut menggunakan delapan truk pada Jum’at (5/1/2024) di pelabuhan Sei Pakning pukul 12:00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyebutkan penangkapan yang dilakukan satuan Reskrim merupakan langkah positif yang dilakukan khususnya di awal tahun 2024.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro sedang memberikan keterangan pers terhadap penangkapan barang ilegal.
Kapolres menyebutkan barang hasil tangkapan yang diangkut menggunakan delapan truk berisikan barang tanpa dilengkapi dokumen lengkap dan kuat diduga barang tersebut ilegal.
“Kita apresiasi kerja nyata Satreskrim karena diawal tahun telah berhasil menggagalkan penyeludupan barang ilegal asal Malaysia yang masuk melalui Batam dan di bawa menggunakan kapal roro menuju pelabuhan sei pakning Bengkalis Riau,” kata Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro, pada Kamis, (11/1/2024).
Berbagai jenis barang tangkapan
Dari penangkapan awal yang dilakukan tim Reskrim diamankan delapan orang supir dan dari keterangan para supir maka tim melakukan pengembangan dengan melakukan pemanggilan terhadap dua pemilik barang dan dua dari pemilik ekspedisi.
“Kita telah amankan empat orang yakni pemilik barang dan pemilik ekspedisi,”kata Kapolres.
Keempat tersangka masing-masing JWH dan BP pemilik barang dan S alias Om dan SHM berupa pemilik ekspedisi dan keempatnya berasal dari kota Batam.
Empat tersangka yang berhasil di tangkap,
Barang hasil tangkapan berupa tiga unit mesin motor Harley Davidson, 13 kotak kayu berisikan sparepart motor besar/ moge, 3 kotak kayu berisi mesin mobil merek Ford, 1 unit moge merek Triumph dalam kondisi terpisah, 458 bal sepatu bekas berisi 20.281 pasang berbagai merek, 254 bal tas bekas berisi 14.570 buah dari berbagai merek, 76 kardus pakaian baru atau 11.250 helai berbagai merek, 21 bal pakaian bekas atau 3.150 helai berbagai merek, Ratusan kardus rokok dari berbagai merek, 122 kotak makanan dan 212 kes minuman berbagai merk dan jenis, satu kardus berisi printer laser jet atau 12 unit, lima kardus berisi sparepart mobil dan 8 unit mobil pengangkut.
“Barang tersebut nilai perhitungan kasarnya berkisar lima milyar rupiah lebih,”kata AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus bertekad memberantas tindakan ilegal seperti barang-barang yang tanpa dokumen khususnya yang berasal dari negara luar negeri akan di tindak sesuai aturan yang berlaku.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menambahkan kronologis penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat akan masuk barang-barang ilegal dari Kota Batam Provinsi Kepri melalui pelabuhan roro Sei. Selari Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Riau.
“Berdasarkan informasi atas arahan Kapolres, saya memerintahkan Kanit Idik I Sat Reskrim untuk memimpin anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan ke Pelabuhan Roro Sei. Selari, dan pada jam 12.00 WIB saat kapal Ferry KMP Niaga Ferry II dari Batam sandar di pelabuhan Roro Sei. Selari Kecamatan Bukit Batu dan kemudian kendaraan keluar dari dalam kapal ferry, di jumpai 5 (lima) unit mobil truk serta 3 (tiga) unit mobil L.300 sedang membawa barang- barang yang dicurigai,” ungkap AKP Gian Wiatma.(rilis)








