Polres Kampar Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu-sabu, Dua Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKINANG – Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan Narkoba jenis sabu-sabu 1 Kilogram di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (23/7/2025) sekira pukul 21.30 Wib.

Ikut hadir Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus T Sinaga, Kasi Humas Aipda Adi Suryana dan rekan pers lainnya pada hari Kamis (31/7/25)

Dalam paparannya, Kapolres Kampar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan salah satu wujud dari tag line Kapolda Riau, Melindungi Tuah, Menjaga Marwah apa lagi Kabupaten Kampar sebagai Serambi Mekkah Riau.

“Pengungkapan penyalahgunaan Narkoba kali ini merupakan capaian terbesar sepanjang tahun 2025 dengan berat BB seberat ± 1 Kg sabu. Ini sebagai bentuk implementasi dari tagline Kapolda Riau, Melindungi Tuah, Menjaga Marwah,” ungkap Kapolres Kampar.

Baca Juga :  SLB Sehati Buka PPDB Yang di Lengkapi Dengan Pusat Therapy

Dilanjutkan Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP. Markus Timbul Sinaga mengungkapkan kronologi penangkapan ke dua terduga Pelaku tindak pidana Narkoba sudah mulai dibuntuti dari Pekanbaru.

“Kedua tersangka sudah kita buntuti sejak dari Pekanbaru, kemudian mereka melaju ke arah Tapung tepatnya di KM 4,5, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung,” ucap Kasat Narkoba.

“Akibat melakukan pelarian, tim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan di bagian depan mobil yang mengakibatkan ban pecah,” lanjutnya.

“Ke dua pelaku di antaranya yaitu, JL, LK (42), sebagai pengemudi mobil, dan FY, Pr, (41)sebagai pengedar atau pengantar yang juga merupakan residivis dengan perkara yang sama di tahun 2016 oleh Polres Kampar,” sambung Kasat Narkoba.

“Ke dua pelaku ini kita yakini terlibat dengan sindikat peredaran Narkoba yang dalam pengembangan yang kami lakukan, FY memiliki Big Boss dengan inisial A,” ujar Sinaga.

Baca Juga :  Ombudsman RI: Ada Dugaan Maladministrasi Dalam Proyek Pengembangan Rempang Eco-City di Batam.

“Untuk pasal yang dikenakan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan junto 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.

Adapun BB lain yang berhasil diamankan yaitu, 1 unit Mobil Avanza hitam, 1 helai jaket warna hitam, 1 helai kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna merah, 1 buah kantong plastik, 2 lembar kertas tisu warna putih, 3 unit Hp (alat komunikasi), 2 buah plastik bening dan 1 buah kertas paper bag.

Untuk pelaku FY merupakan residivis tahun 2016 dan keluar tahun 2021 dengan kasus yang sama. Untuk pelaku LK ini sendiri merupakan debt Collector.**

 

(Ocu Arun)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usulan Gerbong KRL Khusus Perempuan
Menaker: JKP Jadi Bantalan Sosial Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan
Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi Untuk Pelaku Perusakan Lingkungan
Wujudkan Tempat Kerja Aman, Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3
Cek Disiplin Aparatur dan Pelayanan Publik, Wakil Bupati Meranti Sidak Kantor Camat dan Puskesmas Tebingtinggi Barat 
Hasil Pengembangan dari Pengungkapan Sebelum nya Polsek Lubuk Dalam Ringkus Seorang Pria di Tasik Seminai
Polsek Lubuk Dalam Gulung Dua Kurir Sabu Di Perbatasan Kampung Dalam
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 02:12 WIB

Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

Rabu, 29 April 2026 - 22:59 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usulan Gerbong KRL Khusus Perempuan

Rabu, 29 April 2026 - 22:09 WIB

Menaker: JKP Jadi Bantalan Sosial Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 15:26 WIB

Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi Untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

Rabu, 29 April 2026 - 12:00 WIB

Cek Disiplin Aparatur dan Pelayanan Publik, Wakil Bupati Meranti Sidak Kantor Camat dan Puskesmas Tebingtinggi Barat 

Berita Terbaru