class="wp-singular post-template-default single single-post postid-262781 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bangkinang / Berita

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:22 WIB

Polres Kampar Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu-sabu, Dua Pelaku Diamankan

BANGKINANG – Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan Narkoba jenis sabu-sabu 1 Kilogram di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (23/7/2025) sekira pukul 21.30 Wib.

Ikut hadir Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus T Sinaga, Kasi Humas Aipda Adi Suryana dan rekan pers lainnya pada hari Kamis (31/7/25)

Dalam paparannya, Kapolres Kampar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan salah satu wujud dari tag line Kapolda Riau, Melindungi Tuah, Menjaga Marwah apa lagi Kabupaten Kampar sebagai Serambi Mekkah Riau.

“Pengungkapan penyalahgunaan Narkoba kali ini merupakan capaian terbesar sepanjang tahun 2025 dengan berat BB seberat ± 1 Kg sabu. Ini sebagai bentuk implementasi dari tagline Kapolda Riau, Melindungi Tuah, Menjaga Marwah,” ungkap Kapolres Kampar.

Baca Juga :  Camat Bengkalis Buka Turnamen Bola Kaki di Desa Pematang Duku

Dilanjutkan Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP. Markus Timbul Sinaga mengungkapkan kronologi penangkapan ke dua terduga Pelaku tindak pidana Narkoba sudah mulai dibuntuti dari Pekanbaru.

“Kedua tersangka sudah kita buntuti sejak dari Pekanbaru, kemudian mereka melaju ke arah Tapung tepatnya di KM 4,5, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung,” ucap Kasat Narkoba.

“Akibat melakukan pelarian, tim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan di bagian depan mobil yang mengakibatkan ban pecah,” lanjutnya.

“Ke dua pelaku di antaranya yaitu, JL, LK (42), sebagai pengemudi mobil, dan FY, Pr, (41)sebagai pengedar atau pengantar yang juga merupakan residivis dengan perkara yang sama di tahun 2016 oleh Polres Kampar,” sambung Kasat Narkoba.

“Ke dua pelaku ini kita yakini terlibat dengan sindikat peredaran Narkoba yang dalam pengembangan yang kami lakukan, FY memiliki Big Boss dengan inisial A,” ujar Sinaga.

Baca Juga :  Terkait Penetapan Lokasi Bazar Ramadhan, Dua Kelompok Kecam Kebijakan BPKAD

“Untuk pasal yang dikenakan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan junto 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.

Adapun BB lain yang berhasil diamankan yaitu, 1 unit Mobil Avanza hitam, 1 helai jaket warna hitam, 1 helai kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna merah, 1 buah kantong plastik, 2 lembar kertas tisu warna putih, 3 unit Hp (alat komunikasi), 2 buah plastik bening dan 1 buah kertas paper bag.

Untuk pelaku FY merupakan residivis tahun 2016 dan keluar tahun 2021 dengan kasus yang sama. Untuk pelaku LK ini sendiri merupakan debt Collector.**

 

(Ocu Arun)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Siswa Program Pemali Boarding School PT Timah Tbk Wakili Kabupaten Bangka Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar

Berita

Kapolres Meranti Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 30 Personel

Berita

Plt Bupati Asmar Buka Lomba Pacu Sampan dan Kemah Budaya Telaga Air Merah

Berita

Wakapolsek Rangsang Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Tanjung Kedabu

Berita

Marlin Agustina: Kader Posyandu Garda Terdepan Dalam Kesehatan Masyarakat

Berita

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tindak Beragam Barang Ilegal Senilai Rp800 Juta

Berita

Resmi Dikukuhkan, Muzamil Baharudin Pimpin FKA Bengkalis se-Riau Kepri

Batam

BP Batam Gelar Konsinyering Rancangan Perka KEK Lingkup Lalu Lintas Barang
error: Content is protected !!