Polres Kampar Kembali Tangkap Dua orang Pengedar Shabu

- Jurnalis

Kamis, 9 September 2021 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR – Usai menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu berinisial AS di wilayah Kecamatan Tambang pada Selasa sore (07/09/2021), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pengembangan.

Beberapa jam kemudian petugas berhasil menangkap 2 pelaku lainnya pada dua lokasi berbeda, kedua tersangka yang ditangkap adalah RC alias RI (33) warga Dusun I Desa Kuapan dan TF alias DV (27) warga Danau Bingkuang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Dari kedua tersangka ini ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1.27 gram dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.

Penangkapan kedua tersangka ini berawal pada Selasa (07/09/2021) sekira pukul 19.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan atas tertangkapnya tersangka AS alias AN di Desa Kuapan Kecamatan Tambang.

Baca Juga :  Kapolres Kampar Bersilaturahmi dengan Ormas Pemuda Pancasila

Didapat informasi bahwa narkotika yang ada pada tersangka AS tersebut berasal dari tersangka RC dan TF, atas informasi tersebut Tim langsung mencari keduanya.

Tersangka RC berhasil ditangkap pada malamnya saat berada di Desa Ganting Damai Kecamatan Salo, kemudian tersangka TF ditangkap di Pasar Danau Bingkuang Kecamatan Tambang.

Saat diinterogasi, tersangka RC mengakui masih menyimpan narkotika jenis shabu yang dikuburkan disamping kandang ayam belakang rumahnya.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah RC di Desa Kuapan, ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,27 gram. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  44 Personel Polres Kampar Ikuti Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2021

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

(Ocu arun)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru