Polres Karimun Kesulitan Menangkap Bandar Sabu Asal Malaysia

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2020 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengaku kesulitan untuk menangkap bandar narkoba jaringan Internasional yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka Black (32) merupakan kurir Sabu yang termasuk dalam jaringan internasional. Dia ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram untuk di selundupkan ke Pulau Kundur di Pelabuhan KPK Sri Tanjung Gelam Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

“Kita kesulitan mengejar bandar narkoba asal Malaysia berinisal To, namun kami terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap bandar yang saat ini masih berstatus DPO,” ujar Kapolres usai pemusnahan 2 Kilogram Sabu, Kamis (5/11/2020) di Mapolres Karimun.

Kemudian jelas Kapolres, barang bukti berupa sabu seberat 2 kilogram ini diambil pelaku disuatu tempat dikawasan Coastal Area Tanjungbalai Karimun.

Baca Juga :  Sidak Satgas Pangan Karimun Pastikan Tidak Ada Penimbunan Sembako

“Mengenai barang bukti yang diambil oleh pelaku untuk di bawa ke Pulau Kundur belum diketahui siapa yang bertindak sebagai penerimanya sesampai di sana,” ungkap Adenan.

Sebelumnya diberitakan, Polres Karimun menangkap seorang pria berinisial Black (32) yang diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram jaringan internasional di Pelabuhan KPK Sri Tanjung Gelam, Kabupaten Karimun, Provinsi Riau, Sabtu 10 Oktober 2020.

“Sabu seberat 2 kilogram ini rencananya akan di bawa pelaku ke Kecamatan Kundur,” ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan di Mapolres Karimun, Senin (19/10/2020).

Selanjutnya jelas Kapolres, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga melakukan transaksi narkoba mengenakan tas hitam.

Baca Juga :  Tiga Orang Calo PMI Ilegal Asal NTB Ditangkap Polisi

“Setelah terima informasi itu, tim Satnarkoba langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, berikut dua paket sabu-sabu seberat 2 kilogram yang dibungkus menggunakan plastik bening kemasan teh China merek guanyinwang,” kata Kapolres Adenan.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 122 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati, atau denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru