Polres Karimun Musnahkan 1 Kg Sabu Asal Malaysia

- Jurnalis

Senin, 1 November 2021 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Polres Karimun berhasil ungkap Sabu 6 Kg dan sekaligus dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti sabu 1 Kg yang digelar di Polres Karimun pada Senin (01/11/2021) siang.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH dengan didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, SIK dan Kasi Humas IPDA Jordan Manurung serta dihadiri oleh tamu undangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Diwakili Kasi BB Daryati Yanti S.H, Ketua Pengadilan Tanjung Balai Karimun Diwakili Halim Tamla, Kepala BNNK Kab. Karimun Eryan Noviandi. S, SH., Pengacara Ridwan SH dan Tokoh Masyarakat Kab. Karimun Raja Ja’far. (1/11/2021).

Dalam kegiatan Press Rilis Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH menjelaskan Tim Panter Satresnarkoba Polres karimun Polda Kepri kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dari Jaringan Internasional asal Malaysia yang direncanakan akan diedarkan tersangka keluar Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.

Diterangkan lebih Lanjut oleh Kapolres Karimun AKBP TONY PANTANO, SIK, SH bahwa Pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Sabu seberat 6 (enam) Kilogram ini turut diamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial NJ disalah satu Wisma di Kab. Karimun Prov. Kepri, pada hari Sabtu Siang tanggal 30 Oktober 2021.

Baca Juga :  Polda Kepri Gerak Cepat Lidik Kasus Penganiayaan Siswa SMK Penerbangan Dirgantara

“Barang Bukti berupa 6 Paket Besar, yang dibungkus tersangka menggunakan Lakban Warna Hitam pada masing-masing paket dengan total berat kotor 6508 gram (enam ribu lima ratus delapan gram) yang dimasukan dalam 1 buah tas ransel warna hitam, dan tersangka saat ini masih terus kita lakukan pengembangan” Terang Kapolres karimun AKBP TONY PANTANO, SIK, SH

Tersangka akan dijerat pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Usai melaksanakan Press Rilis Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu seberat 6 Kg tersebut, Kapolres Karimun memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg dalam bentuk kemasan plastik teh cina merk GUANNYINWANG berwarna hijau yang berhasil diungkap Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri pada Bulan September 2021dengan 5 orang Tersangka (SN, AM, AD, SH, PN).

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Kasus Narkoba, Raja Hambali Menilai Polisi Salah Tangkap

Pemusnahan Barang Bukti berdasarkan Surat Kejaksaan negeri karimun nomor : SK – 2031 / L.10.12/ Enz.1 / 07 / 2021 tanggal 04 Oktober 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan, kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dengan menggunakan kompor Gas yang turut disaksikan oleh Tamu Undangan dan Media yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Usai direbus Barang Haram Jenis Sabu akhirnya musnah dibuang kedalam Septic Tank dengan kawal Sipropam Polres Karimun dan para media juga para tersangka yang dikawal petugas juga melihat pemusnahan sabu yang akan mereka edarkan namun berhasil digagalkan oleh Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal
Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP
Bea Cukai Amankan Kurir Bawa Sabu Sebanyak 1.02 Kg di Pelabuhan Internasional Karimun
TNI AL Amankan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Pulau Pandan Karimun
Korupsi Dana Hibah KPU Rp1,5 Miliar, Jaksa Tahan 4 Orang Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:53 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:55 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:03 WIB

Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP

Berita Terbaru

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB