class="wp-singular post-template-default single single-post postid-41266 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Senin, 1 November 2021 - 19:07 WIB

Polres Karimun Musnahkan 1 Kg Sabu Asal Malaysia

Karimun – Polres Karimun berhasil ungkap Sabu 6 Kg dan sekaligus dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti sabu 1 Kg yang digelar di Polres Karimun pada Senin (01/11/2021) siang.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH dengan didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, SIK dan Kasi Humas IPDA Jordan Manurung serta dihadiri oleh tamu undangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Diwakili Kasi BB Daryati Yanti S.H, Ketua Pengadilan Tanjung Balai Karimun Diwakili Halim Tamla, Kepala BNNK Kab. Karimun Eryan Noviandi. S, SH., Pengacara Ridwan SH dan Tokoh Masyarakat Kab. Karimun Raja Ja’far. (1/11/2021).

Dalam kegiatan Press Rilis Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH menjelaskan Tim Panter Satresnarkoba Polres karimun Polda Kepri kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dari Jaringan Internasional asal Malaysia yang direncanakan akan diedarkan tersangka keluar Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.

Diterangkan lebih Lanjut oleh Kapolres Karimun AKBP TONY PANTANO, SIK, SH bahwa Pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Sabu seberat 6 (enam) Kilogram ini turut diamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial NJ disalah satu Wisma di Kab. Karimun Prov. Kepri, pada hari Sabtu Siang tanggal 30 Oktober 2021.

Baca Juga :  Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Penyelundupan Empat Kilogram Sabu di Teluk Uma Karimun

“Barang Bukti berupa 6 Paket Besar, yang dibungkus tersangka menggunakan Lakban Warna Hitam pada masing-masing paket dengan total berat kotor 6508 gram (enam ribu lima ratus delapan gram) yang dimasukan dalam 1 buah tas ransel warna hitam, dan tersangka saat ini masih terus kita lakukan pengembangan” Terang Kapolres karimun AKBP TONY PANTANO, SIK, SH

Tersangka akan dijerat pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Usai melaksanakan Press Rilis Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu seberat 6 Kg tersebut, Kapolres Karimun memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg dalam bentuk kemasan plastik teh cina merk GUANNYINWANG berwarna hijau yang berhasil diungkap Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri pada Bulan September 2021dengan 5 orang Tersangka (SN, AM, AD, SH, PN).

Baca Juga :  Penanganan Limbah Medis RSUD HM Sani Terkesan Abaikan Kesehatan Lingkungan

Pemusnahan Barang Bukti berdasarkan Surat Kejaksaan negeri karimun nomor : SK – 2031 / L.10.12/ Enz.1 / 07 / 2021 tanggal 04 Oktober 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan, kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dengan menggunakan kompor Gas yang turut disaksikan oleh Tamu Undangan dan Media yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Usai direbus Barang Haram Jenis Sabu akhirnya musnah dibuang kedalam Septic Tank dengan kawal Sipropam Polres Karimun dan para media juga para tersangka yang dikawal petugas juga melihat pemusnahan sabu yang akan mereka edarkan namun berhasil digagalkan oleh Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun.**

Share :

Baca Juga

Karimun

HIMPAUDI Luncurkan Program Generasi Manjur 

Berita

Sekda Karimun Hadiri Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional Tahun 2022

Bintan

BC Tanjungpinang Sebut 5 Kontainer Itu Barang Lokal

Featured

Antusias Warga Sambut Kedatangan Tim WASEV TMMD Ke -101 di Kundur

Karimun

Polres Karimun Ungkap Kasus Tindak Pindana Narkotika

Karimun

Bupati Karimun Berjanji Akan Naikkan Gaji Guru

Featured

Polsek Balai Karimun Bentuk Tim Anti Jambret

Karimun

Listrik Masih Menjadi Persoalan di Desa Pulau Moro
error: Content is protected !!