class="wp-singular post-template-default single single-post postid-251789 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Selasa, 21 November 2023 - 12:52 WIB

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti 2,036 Kilogram Sabu

Karimun – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 2.036,19 gram (dua ribu tiga puluh enam koma sembilan belas) gram. Selasa (21/11/22).

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 2391 / L.10.12/ ENZ.1 / 11 / 2023 tanggal 08 November 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K., Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar dan dihadiri oleh Dandim 0317 Tbk, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala BNNK Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.

Adapun barang bukti narkotika yang dilakukan pemusnahan ini berdasarkan informasi masyarakat Desa Pelambung pada tanggal 16 Oktober 2023, sedang menjaring ikan di perairan Tokong Hiu Kec. Tebing Kab. Karimun menemukan boat pancung kosong yang terbuat dari kayu tanpa mesin sedang terapung di perairan Tokong Hiu.

Baca Juga :  PT TIMAH Tbk Tanam Mangrove di Belitung, Perkuat Ketahanan Pesisir dan Ekonomi Masyarakat

Kemudian setelah dicek boat pancung tersebut berisikan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina berwarna hijau dengan tulisan Guanyinwang kemudian para nelayan melaporkan penemuan barang temuan tersebut kepada ketua RW.01.

Selanjutnya ketua RW.01 Desa Pongkar melaporkan penemuan barang temuan tersebut kepada Babinsa desa pongkar, lalu setelah diamankan oleh babinsa dan perangkat desa paket yang diduga narkotika tersebut dibawa ke Koramil 04/tbk dan Kodim 0317/ tbk kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Karimun.

2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh cina merk guannyinwang berwarna hijau dengan berat 2.101 gram (dua ribu seratus satu gram) kemudian disisihkan dengan berat 64,81 (enam puluh empat koma delapan puluh satu) gram untuk dibawa ke laboratorium forensik polda riau sehingga sisanya seberat 2.036,19 (dua ribu tiga puluh enam koma Sembilan belas gram) untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Perkuat Reputasi Digital, PT TIMAH Raih Penghargaan TOP Digital Corporate Brand Award 2026

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam saluran pembuangan akhir Polres Karimun,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.**

 

Reporter: HMS

Editor: Ura

 

Share :

Baca Juga

Karimun

Gubernur Kepri Resmi Melantik Kepengurusan KKB Meranti Kabupaten Karimun Periode 2017-2022

Ekonomi

Semangat Gotong Royong Satgas TMMD dan Masyarakat kian Menggebu

Ekonomi

BC Kepri Amankan Tugboat saat Transfer 20 Ton Solar Ilegal

Berita

Bupati Karimun: Kondisi Kabupaten Karimun Masih Zona Kuning

Karimun

Menuju Predikat WBBM, Bea Cukai Kepri Gelar Apel Rutin

Featured

Bupati Karimun: Diawal kita bertaqwa, diujung kita bersyukur

Featured

Diduga Kapal Nona Tang II Terlibat Pencurian Minyak di Karimun

Karimun

Polres Karimun Terima Kunjungan Dari Tim Peneliti Sespim Lemdiklat Polri
error: Content is protected !!