Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Sabu 4,1 Kilogram

- Jurnalis

Sabtu, 5 Desember 2020 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4,1 Kg dengan cara direbus menggunakan air panas, Jumat (4/12).

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penindakan pihaknya bersama Kantor Pelayanan Kepabeanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungbalai Karimun, Kepri, sejak awal November 2020l.

Barang bukti tersebut, disita dari dua orang tersangka berinisial MK (40) dan AH (40). “Barang bukti ini telah diuji keasliannya di Laboraturium Forensik Polda Riau, dan telah disisihkan untuk bukti dipersidangan,” katanya.

Ia mengatakan, adapun barang bukti narkoba yang dilakukan pemusnahan itu berjumlah 4,2 kilo gram dan sebanyak 132 gram disisihkan sebagai barang bukti di Pengadilan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pembobol Mesin ATM di Prayun Kundur

Barang bukti ini, disita dari aksi penyelundupan narkoba asal negri jiran Malaysia. Dalam kasus itu, awalnya petugas mengamankan tiga orang, dengan inisial MK (40) dan AH (40), serta satu orang lainnya yang berinisial MI (29).

Namun, MI kemudian ditetapkan polisi sebagai saksi lantaran kurangnya alat bukti keterlibatannya.

Dua tersangka itu, kata Adenan, diketahui menyelundupkan narkoba dengan modus ship to ship di tengah laut perbatasan Indonesia – Malaysia dan kemudian membawa masuk ke pesisir Kabupaten Karimun melalui Pelabuhan rakyat.

Baca Juga :  5 Unit Perahu Karet Milik TNI AL Bersihkan Eceng Gondok

Keduanya mengaku nekat melakukan aksi tersebut, karena tergiur upah yang dijanjikan sebesar Rp 30 juta. Hanya saja, upah akan dibayarkan setelah barang sampai ke tujuan oleh pemesan yang kini dalam pengejaran.

“Rencananya barang haram itu akan diedaran di Kabupaten Karimun, Kepri, dalam kasus ini keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup,” tegas Adenan.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir
PT TIMAH Tbk Salurkan Dana Rp7 Miliar Lewat Program PUMK untuk Dukung Pengembangan 117 UMKM di Wilayah Operasional

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:07 WIB

Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:33 WIB

PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru