Polres Karimun Musnahkan Sabu Seberat 2,97 Ons

- Jurnalis

Kamis, 3 November 2016 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun -Ditnarkoba Polres Tanjung Balai Karimun memusnahkan narkotik jenis sabu seberat 2,97 Ons,hasil penangkapan dari Pemesanan Narkotik oleh Anggota Satresnarkoba Karimun (Undercover Buy)19 Oktober 2016 lalu dari jaringan sindikat Asal Malaysia berinisial KM. 

Sebelum dilakukan pemusnahan, Kapolres Tanjung balai Karimun AKBP Armaini Sik, memerintah untuk melakukan uji kebenaran. Setelah dilakukan uji, semua barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara di masukkan dalam ember  berisi Air panas lalu di aduk sampai cair.

Pemusnahan Barang haram dilakukan oleh satresnarkoba Polres Karimun AKP Sanditio Mahardika, dan disaksikan juga oleh petugas Bea cukai TBk,Kapolres Karimun AKBP Armaini, Anggota BNN Tanjung Balai karimun

Untuk proses pengadilan kita sudah sisihkan barang ini, sebagian besar kita lakukan pemusnahan untuk tidak terjadi penyimpangan atau disalahgunakan, atau ada kelalaian, dan sebelum dimusnahkan kita tes dulu, jangan sampai barang sudah ditukar,” kata Armaini Kamis (3/11) di Polres Karimun usai pemusnahan sabu.

Kata Armaini,tersangka berinisial KM kala itu hendak berangkat ke tanjung balai karimun, menggunakan jasa angkutan laut. Bersama tersangka, berhasil diamankan Barang bukti Bungkusan Sabu di bungkus dengan isolasi hitam dalam tas loreng.

Modus operandinya memanfaatkan kelengahan petugas pelabuhan.

Mereka diancam dengan pasal berlapis yaitu 112, 114 dan 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.(cenk/red)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Berita Terbaru