Liputankepri.com,Karimun -Ditnarkoba Polres Tanjung Balai Karimun memusnahkan narkotik jenis sabu seberat 2,97 Ons,hasil penangkapan dari Pemesanan Narkotik oleh Anggota Satresnarkoba Karimun (Undercover Buy)19 Oktober 2016 lalu dari jaringan sindikat Asal Malaysia berinisial KM.
Sebelum dilakukan pemusnahan, Kapolres Tanjung balai Karimun AKBP Armaini Sik, memerintah untuk melakukan uji kebenaran. Setelah dilakukan uji, semua barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara di masukkan dalam ember berisi Air panas lalu di aduk sampai cair.
Pemusnahan Barang haram dilakukan oleh satresnarkoba Polres Karimun AKP Sanditio Mahardika, dan disaksikan juga oleh petugas Bea cukai TBk,Kapolres Karimun AKBP Armaini, Anggota BNN Tanjung Balai karimun
Untuk proses pengadilan kita sudah sisihkan barang ini, sebagian besar kita lakukan pemusnahan untuk tidak terjadi penyimpangan atau disalahgunakan, atau ada kelalaian, dan sebelum dimusnahkan kita tes dulu, jangan sampai barang sudah ditukar,” kata Armaini Kamis (3/11) di Polres Karimun usai pemusnahan sabu.
Kata Armaini,tersangka berinisial KM kala itu hendak berangkat ke tanjung balai karimun, menggunakan jasa angkutan laut. Bersama tersangka, berhasil diamankan Barang bukti Bungkusan Sabu di bungkus dengan isolasi hitam dalam tas loreng.
Modus operandinya memanfaatkan kelengahan petugas pelabuhan.
Mereka diancam dengan pasal berlapis yaitu 112, 114 dan 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.(cenk/red)