Satreskrim Polres Karimun Amankan Pelaku Pembakaran Hotel Horizon

- Jurnalis

Senin, 13 Maret 2023 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satreskrim Polres Karimun tangkap seorang pria terkait kasus pembakaran Hotel Horizon di Jalan Setia Budi RT 2 RW 1 Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, Senin (13/03/2023).

Pelaku melakukan perbuatan dengan sengaja membakar Hotel Horizon dilatar belakangi karena merasa kesal kepada penghuni kamar 319 karena sebelum kejadian pelaku inisial EK Als ET 42 tahun dalam kondisi mabuk.

Sebelum kejadian, Ek, dan Ap bersama rekannya minum di hall Hotel Wiko sekira pukul 23.00. Dalam kondis mabuk, tanpa sebab Ek menampar Ap.

Tak berselang lam, Ek tertidur di meja hall Wiko. Lalu, Ap bersama rekannya meninggalkan Ek yang dalam keadaan mabuk.

Merasa tidak diurus, sekitar pukul 04.00 WIB pelaku pergi ke Hotel Horizon yang tidak jauh dari Hotel Wiko. Lalu Ek masuk ke kamar 319 dan 320.

“Karena pelaku merasa tersinggung sehingga membakar bantal di atas kasur di kamar hotel tersebut menggunakan mancis. Kebakaran hebat pun terjadi. Kemudian pelaku meninggalkan Hotel Horizon sekitar pukul 04.15 WIB,” tutur Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gideon Karo Sekali.

Kobaran api yang sudah membesar baru dapat dipadamkan sekitar pukul 05.45 WIB dinihari. Sementara penghuni kosan lainnya langsung turun menyelamatkan diri.

Atas kejadian tersebut, Ek pun menjdi incaran tim Satreskrim Polres Karimun. Sekira pukul 09.45 WIB, keberadaan Ek diketahui di kediamannya Seiraya, Kecamatan Meral.

“Mendapati informasi keberadaan Ek alias Et, Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun menuju lokasi, dan berhasil mengamankan Ek alias Et,” papar Gideon.

Berdasarkan keterangan pelaku Ek alias Et, ia melakukan pembakaran lantaran kecewa karena tidak diurus oleh keempat saksi tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.***

Reporter : Irwindi

Editor : Agustian Indramajid

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun
Polres Kepulauan Meranti Monitoring BBM : Antrean Normal, Stok Aman
Wakapolda Riau Resmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Meranti, Desa Banglas Barat Jadi Benteng Pesisir Lawan Peredaran Gelap
May Day 2026: Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan
Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Polres Meranti
Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
Pengedar Sabu Ditangkap di Perawang, Polisi Amankan 13 Paket Barang Bukti
Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:12 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:15 WIB

Wakapolda Riau Resmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Meranti, Desa Banglas Barat Jadi Benteng Pesisir Lawan Peredaran Gelap

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:36 WIB

May Day 2026: Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:44 WIB

Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Polres Meranti

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:46 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Berita Terbaru

Liputan Kriminal

Polsek Sabak Auh Amankan Dua Orang Terkait Peredaran Gelap Narkoba

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:03 WIB