Polres Karimun Musnahkan 5,1 Kg Ganja Kering

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2020 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering dari hasil penangkapan terhadap seorang pengedar bernama Wawan Hendrawan (34).

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar dan disaksikan sejumlah pihak terkait yakni kejaksaan, TNI, BNN, dan tokoh adat di Karimun, Rabu (8/1).

Waka Polres Karimun Kompol Muhammad Chaidir menyebutkan, adapun total barang bukti jenis ganja kering yang dimusnahkan seberat 5,1 kilogram.

Baca Juga :  Kantor DPRD Karimun di Geledah Polisi

“Total BB yang ditangkap itu seberat 5.386.23 gram. Kemudian, 196,39 gram dibawa ke Laboratorium forensik cabang Medan untuk keperluan forensik,” ujar Chaidir usai Pemusnahan di halaman Mapolres Karimun, Rabu (8/1).

Chaidir menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan membawa barang haram tersebut menggunakan kapal penumpang dari kota Batam.

“Jadi Karimun hanya dijadikan transit. Menurut keterangan tersangka ganja ini akan dijual senilai Rp50 ribu untuk setiap paket atau per linting,” kata dia.

Baca Juga :  Razia THM, Polres Karimun tidak menemukan narkoba dan kegiatan di arena permainan

Diberitakan sebelumnya, Wawan di tangkap jajaran Satresnarkoba Polres Karimun saat berada di jalan Ahmad Yani, depan Hotel Pelangi, Kelurahan Tanjungbalai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada Rabu 11 Desember 2019 lalu.

Pria yang diketahui bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) itu, juga merupakan residivis kasus yang sama dan telah menjalani hukuman selama 7 tahun di dalam penjara.*

(ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru