class="wp-singular post-template-default single single-post postid-263898 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Kepri

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Polres Karimun Ungkap Dua Kasus Penyeludupan PMI Ilegal Ke Malaysia

Karimun, Kepulauan Riau – Kepolisian Resor Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Kedua kasus tersebut diungkap oleh dua satuan berbeda, yaitu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun, di lokasi dan waktu yang terpisah.

Bagian I – Satreskrim Polres Karimun Ungkap Kasus Penyelundupan CPMI di Kundur Utara

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus penyelundupan empat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia. Selasa (30/09/2025)

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi di Jl. Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun.

Pelaku menampung CPMI di rumah sewa sebelum diberangkatkan melalui pelabuhan tikus menggunakan speedboat menuju Malaysia tanpa dokumen resmi.

Baca Juga :  Rempang Eco-City, BP Batam Gelar Rakor dengan Menko Perekonomian RI

Dalam penggerebekan, petugas mengamankan empat calon PMI serta satu orang pelaku yang berperan sebagai penjemput dan pengantar korban.

Adapun identitas pelaku dengan inisial DL (48 tahun), warga Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun. Pelaku berperan menjemput CPMI dari pelabuhan, menyediakan rumah penampungan, serta mengantar korban ke titik keberangkatan dan MZ (DPO), berperan sebagai penyedia kapal dan pengatur keberangkatan menuju Malaysia.

Adapun empat korban CPMI, MW (41) asal Lombok Timur NTB, IMN (25) asal Lombok Timur NTB, AS (21) asal Belu NTT dan YT (17) asal Belu NTT.

Baca Juga :  Disabilitas Ini Buktikan Diri sebagai Gardener Andal di PT Timah dan Atlet Tenis Meja Berprestasi

Seluruh korban kini berada dalam pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Karimun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya unit handphone berbagai merek, 1 kartu ATM BNI

1 lembar screenshot tiket pesawat Batik Air rute Lombok–Jakarta–Tanjung Pinang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Share :

Baca Juga

Batam

Judi Jackpot Kembali Beroperasi di Batam, Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Surati Kapolri

Karimun

Soal Sengketa Lahan Telunas Beach Resort,Kepdin: Akan Saya Pertahankan Sampai Titik Darah Penghabisan

Karimun

Bupati Karimun Wisuda 1102 Santri TPQ Karimun 2020

Batam

Polda Kepri Amankan Empat Pelaku Curas, Pemerasan dan Persekusi

Ekonomi

Pagi Ini Banjir Menggenangi Jalan Raya di Kawasan Baran

Batam

Polda Kepri Gelar Upacara Farewell And Welcome Parade Kapolda Kepri

Featured

Suara Tembakan Tandai Detik-detik Proklamasi HUT RI Ke-72 di Coastal Area

Karimun

Ketua Umum (Lugas) Zuhdie : Gubernur Kepri Dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Turut Serta Menciptakan Generasi Yang Aktif dan Sehat
error: Content is protected !!