class="wp-singular post-template-default single single-post postid-41839 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kep Meranti / Kriminal / Peristiwa

Senin, 29 November 2021 - 08:03 WIB

Polres Meranti Amankan Kayu Bakau Illegal Logging Milik Oknum kepala Desa Di Kepulauan Meranti

Penangkapan TP Illegal Logging Diperairan Merbau, 3.200 Batang Kayu Bakau Diamankan

PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Illegal Logging pada Sabtu siang, (27/11/2021) di perairan Desa Centai, Kec. Pulau Merbau, Kab. Kepulauan Meranti. Penangkapan berada dititik koordinat (N 1°00’51.2″, E 102°37’12.6″).

4 orang pelaku turut diamankan :
– HER, (37 tahun, Pelaut, sebagai Nahkoda Kapal).
– SUR, (Wiraswasta, sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal).
– HAM, (31 tahun, sebagai ABK).
– ZUL, (24 tahu, sebagai ABK).

Barang bukti berhasil diamankan yakni :
– 1 (satu) unit Kapal Motor AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L bermesin Mitsubishi 6D.
– 1 (satu) bundel dokumen Kapal Motor KM AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L.
1 kayu Bakau sebanyak lebih kurang 3.200 batang.
– 4 (empat) unit telepon seluler.

Baca Juga :  241 Pejabat Pemkab Meranti Dilantik, ini Pesan Wakil Bupati

Kapolres Meranti AKBP Andi Yul mengatakan kronologis penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat.

“Jadi pada Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan hasil hutan yang akan dibawa ke Malaysia. Saya perintahkan personel Sat Reskrim untuk tangkap,” ujar Andi Yul.

Tim yang menggunakan Speed Boat melakukan pemantauan disekitar desa Centai. Sekitar pukul 14.00 WIB terlihat adanya 1 (satu) unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka (Malaysia). Petugas menghentikan kapal tersebut setelah sempat kejar kejaran selama setengah jam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didalam kapal terdapat hasil hutan kayu jenis Bakau sebanyak ± 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah keterangan hasil hutan kayu, barang tersebut kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andi Yul.

Baca Juga :  IPMK2M-Pekanbaru gelar Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) DiPekanbaru.

“Dari keterangan keempat pelaku ini, kayu ini mereka muat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti pada pagi harinya. Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada ALONG (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia. Dan pemilik Kapal Motor atas nama MAHADI (Kepala Desa Kedabu Rapat) yang juga pemilik kayu tersebut,”sambung Andi.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp. 500.000.000,- dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,-.

Share :

Baca Juga

Berita

Iskandar Minta Bea dan Cukai, Jerat Tersangka Penyeludupan Buah Mangga Dengan UU Keimigrasian

Berita

Pendapatan Zakat Menurun, Baznas Minta Bupati Keluarkan Perbub

Featured

Harta Warisan Orang Tua Dirampas,Bunga Hidup Sebatang Kara

Berita

Koalisi Biru Siap Dukung Hery-Khozin di Pilkada Meranti

Berita

Bawaslu Meranti Terapkan Sistem CAT Socrative

Kep Meranti

Waduh !!! Warga Tanjung Kepulauan Meranti Keluhkan Daya Listrik PLN

Criminal

Polisi Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Jambi

Berita

Moro Ekspor Perdana Kerupuk Atom “Udang Kara” Tujuan Singapura
error: Content is protected !!