Iskandar Minta Bea dan Cukai, Jerat Tersangka Penyeludupan Buah Mangga Dengan UU Keimigrasian

- Jurnalis

Senin, 6 Mei 2024 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti- Bea dan Cukai menjadi instansi pemerintah yang paling di soroti belakangan oleh berbagai pihak termasuk Tokoh muda Meranti Iskandar. Terutama terkait proses penanganan kasus penyelundupan 19.800 kg Buah Mangga asal Malaysia pada 11 Maret 2024 lalu, diperairan Desa Meranti Bunting Kecamatan Merbau, yang menjerat tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) KM Zulfa 03 Bea dan Cukai Bengkalis dianggap lamban dalam proses pelimpahan berkas kasus P21 ke pihak kejaksaan.

“Sudah satu bulan lebih lamanya penyidik Bea dan Cukai Bengkalis memproses penangan kasus tersebut namun hingga kini kasusnya terkesan berputar begitu-gitu saja, belum juga dilimpahkan ke kejaksaan. Apa lagi, pemilik kapal, pemilik barang, dan nahkoda kapal belum berhasil ditangkap dan terkesan masih menutup-nutupi identitas tersangka yang terlibat, termasuk identitas pemilik kapal, pemilik barang dan nahkoda kapal,” kesal Iskandar

Iskandar menilai pihak Bea dan Cukai diduga adanya permainan oleh oknum penyidik Bea dan Cukai Bengkalis untuk melindungi pemilik kapal, pemilik barang dan nahkoda kapal dari jeratan hukum dengan menetapkan saksi yakni tiga orang ABK kapal sebagai tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pria yang akrab disapa bang Is itu juga mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat untuk melakukan evaluasi terhadap oknum petugas Bea dan Cukai Bengkalis yang diduga ada bermain serta terkesan tidak terbuka kepada publik dan melindungi para pelaku kejahatan tersebut.

“Yang menjadi tanda tanya kita, mengapa oknum petugas Bea dan Cukai Bengkalis menutup-nutupi identitas para pelaku yang katanya DPO kalau tidak ada sesuatu, untuk itu kita minta kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat menindak tegas terhadap oknum petugas Bea dan Cukai Bengkalis yang diduga melindungi pelaku kejahatan dalam kasus tersebut,” kata Iskandar kepada media ini, Minggu 5 Mei 2024.

“Kita juga minta kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat secepatnya menangkap pemilik kapal, pemilik barang, dan nahkoda kapal serta pelaku lainya. Dan kita juga minta pihak Bea dan Cukai tidak hanya menjerat pelaku dangan Undang-Undang Kepabeanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Mereka juga seharusnya dijerat dengan Undang- undang tentang Keimigrasian Nomor 6 dalam pasal 113 dan 114,”Tegasnya.

Dimana dalam pasas 113 menyatakan
Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 114 atas penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah.

Dan penanggung jawab alat angkut yang sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah).

Untuk diketahui sebelumnya dari hasil investigasi media ini pemilik Kapal Motor KM Zulfa 03 yang tidak tersentuh hukum tersebut merupakan milik salah seorang Pengusaha penyeludupan kayu teki ke negara tetangga Malaysia bernama ERI warga desa Mayang Sari Kecamatan Merbau, dan puluhan keranjang mangga tanpa dilengkapi dokumen tersebut diduga milik salah seorang yang sering di sapa pak Haji, warga desa Meranti Bunting Sedangkan nahkoda kapal warga Bandul kecamatan Tasik Putri Puyu hingga saat ini tidak tersentuh hukum.

Atas hal itu, Ariyadi Permana Hamdani
Kepala Seksi Kepatuhan Internal
dan Penyuluhan Bea dan Cukai Bengkalis ketika dikonfirmasi kembali awak media ini melalui WhatsApp pribadinya belum mendapat keterangan melainkan nomor ponsel awak media ini telah di blokirnya.

Reporter: Tommy

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita karena Terlilit Utang
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
Menaker Tegaskan Produktivitas dan Pelindungan Pekerja Perkuat Daya Saing Tenaga Kerja
Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara
Mewakili Bupati, Kadisdikbud Kepulauan Meranti Resmi Buka Turnamen Portesa CUP II Tahun 2026
Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK atas Temuan pada Dinas PUPR
Menaker: AI Mengubah Cara Bekerja, SDM Unggul Kunci Hadapi Perubahan Dunia Kerja
Polsek Kampar Tangkap Pencuri Setelah Larikan Dari Atap

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:50 WIB

Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita karena Terlilit Utang

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:31 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:35 WIB

Menaker Tegaskan Produktivitas dan Pelindungan Pekerja Perkuat Daya Saing Tenaga Kerja

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:06 WIB

Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:31 WIB

Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK atas Temuan pada Dinas PUPR

Berita Terbaru