Polisi Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Jambi

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2019 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menangkap dalang pelaku pembalakan liar di dalam kawasan Hutan di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan. Pelaku berinisial M (42) ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 30 Juli 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Pemmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam kasus ini polisi menerima tiga laporan polisi (LP). Namun, dua laporan ditindaklanjuti oleh Polda Jambi lantaran lokasi kejadian berada di wilayah tersebut.

“Sementara satu LP ditangani Bareskrim lantaran lokasi kejadian berada di Jambi dan Sumsel,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).

Sementara itu, Kasubdit III Ilegal Logging dan Perkebunan Dirtipiter Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Irsan mengatakan, dalam modus operandinya, tersangka melaksanakan kegiatan ilegal logging dengan memperkerjakan sekitar 40-50 orang.

Baca Juga :  Korupsi dana desa Rp316 Juta,Mantan Kades ini akhirnya tertangkap

“Hasil penebangan tersebut diolah didalam hutan menjadi kayu olahan dengan beragam ukuran,” kata Irsan.

Untuk membawa kayu tersebut, tersangka memanfaatkan aliran kanal dengan panjang sekitar 4 kilometer yang melewati Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.

Kanal tersebut bermuara di Dusun III Pancuran Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Dari gudang tersangka, kayu-kayu hasil pembalakan liar tersebut dijual kepada pembeli-pembeli yang ada di wilayah Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut sudah berlangsung semenjak tahun 2015,” katanya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti kayu olahan dengan berbagai macam jenis dan ukuran kurang lebih sebanyak 2 ribu meter kubik.

Baca Juga :  Korupsi dana desa Rp316 Juta,Mantan Kades ini akhirnya tertangkap

Selain itu, ia menuturkan masih banyak lagi kayu yang belum diangkut oleh tersangka. Beberapa dokumen dan kendaraan truk untuk mengangkut kayu tersebut sudah diamankan pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana orang perseorangan yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak sebesar Rp2.500.000.000.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bersama Warga, Polsek Merbau Evakuasi Bocah yang Tenggelam di Sungai Melibur
Curiga Isteri Hilang, Seorang IRT Ditemukan Meninggal Dalam Tangki Air
Polisi Amankan 100 Ton Arang Ilegal Siap Ekspor ke Malaysia
Polisi Ungkap Jejak Pelarian 4 Pembunuh Lansia Pekanbaru hingga Ditangkap
Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usulan Gerbong KRL Khusus Perempuan
Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba, Gubernur dan Kapolda Tegaskan Perang Tanpa Kompromi
Tim Gabungan TNI AL Amankan Sejumlah PMI Non Prosedur Masuk dari Malaysia di Pesisir Coastal Area
Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:50 WIB

Bersama Warga, Polsek Merbau Evakuasi Bocah yang Tenggelam di Sungai Melibur

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:10 WIB

Curiga Isteri Hilang, Seorang IRT Ditemukan Meninggal Dalam Tangki Air

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:26 WIB

Polisi Amankan 100 Ton Arang Ilegal Siap Ekspor ke Malaysia

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:48 WIB

Polisi Ungkap Jejak Pelarian 4 Pembunuh Lansia Pekanbaru hingga Ditangkap

Rabu, 29 April 2026 - 22:59 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usulan Gerbong KRL Khusus Perempuan

Berita Terbaru

Berita

Operasi Patuh 2026 Bakal Digelar mulai 8 Sampai 21 Juni

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:13 WIB