class="wp-singular post-template-default single single-post postid-12846 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Liputan Kriminal / Nasional

Selasa, 17 Oktober 2017 - 14:41 WIB

Polres Meranti Gelar Sidang KKEP Tiga Orang Di PTDH

Liputankepri.com,SELATPANJANG, – Polres Resor Kepulauan Meranti Lakukan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Gedung Kamala Bhayangkari Jalan Merdeka Kecamatan Tebing Tinggi hasilnya ada 3 Orang Pesonil Polres Meranti yang di sidnagkan hasilnya (PDTH) terhadap pesonil tersebut.


“Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri ini, Langsung di Pimpin Wakapolres Meranti Kompol Dr. Wawan Setiawan SH MH ada 3 Pesonil yang di sidangkan Hari ini, red) semua pelanggaran disiplin, “ujar Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH Melalui Paur Humas IPTU Djoni Rekmamora yang di terima Media ini Selasa (17/10) Siang.

Kata Paur Humas, Turut Hadir dalam Sidang itu, Kasubag Bin Ops Polres Kepulauan Meranti AKP SYAMSUERI (Selaku Wakil Ketua Komisi) 

Kbo Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti IPTU HERMAN JALALUDIN

(Selaku Anggota Komisi) 

– Kasat Tahti Polres Kepulauan Meranti IPTU MARIANTO

(Selaku Pedamping Terduga Pelanggar),Kanit Reskrim Rangsang Barat Polres Kep. Meranti IPDA JIMMY SH, MH( Selaku Pedamping Terduga Pelanggar)

– Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti IPDA RICKY MARZUKI, SH (Selaku Penuntut) juga Brigadir Sie Propam Polres Kepulauan Meranti BRIPDA NOVIA AKMANELLYA. 

(Selaku Sekretaris) dan Peserta sidang -+ 20 Pesonil Polres Kepulauan Meranti. Ujar Djoni. 

“Adapun personil Polri yang melaksanakan Sidang KKE Profesi Polri yakni, Anton Febrian,dengan Pelanggaran : Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003 

Tuntutan : Rekomendasi (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila “meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut – turut, “ungkap Paur Humas.

Dijelaskan Paur Humas sesuai Keputusan Sidang ,memutuskan rekomendasi (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik indonesia yang kedua, RHAMONS EFENDI SH

Pangkat/NRP : BRIGADIR / 86060813

Jabatan : Brig Polres Kep. Meranti

Pelanggaran : Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003.

Tuntutan : Rekomendasi (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila “meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut – turut.Jelas dia. 

Sementara itu, tambah Djoni Lagi, Keputusan : Sidang memutuskan rekomendasi (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik indonesia.yakni ANDI PUTRA HASIBUAN 

Pangkat/NRP : BRIGADIR / 87010935

Jabatan : Brig Polres Kep. Meranti

Pelanggaran : Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003.

Tuntutan : Rekomendasi (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila “meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut – turut.ucap dia. 

“Untuk Terperiksa Brigadir RHAMONS EFENDI SH dan Briptu ANTON FEBRIAN  mengajukan banding dalam keputusan Sidang  Komisi Kode Etik Profesi Polri , waktu yang di berikan untuk mengajukan banding selama 14 hari di Bidkum Polda Riau, “ungkap Djoni Lagi. (LK1)

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Wakil Bupati Muzamil Lantik 9 Pejabat Pemkab Kepulauan Meranti

Berita

Tokoh Pejuang Meranti Silahturahmi Bersama Bupati Meranti

Nasional

Pulang Dari Sekolah Dua Gadis Guntung Di Perkosa

Featured

Bubung : Masuknya Narkoba ke Kepri,Dinilai Lemahnya Pengawasan Aparat Negeri Jiran

Kep Meranti

Wabup Meranti Jenguk Hafizan Bocah Kelainan Jantung, Siap Bantu Biaya Operasi di Jakarta

Featured

Saatnya Yang Muda Melakukan Perubahan

Featured

Partai Politik dalam Belantara Media Sosial

Ekonomi

Bupati Meranti : Terlibat Kasus Narkoba Oknum PNS Dan Non PNS Pemkab Meranti Terancam Pecat
error: Content is protected !!