Polres Meranti Gelar Sidang KKEP Tiga Orang Di PTDH

- Jurnalis

Selasa, 17 Oktober 2017 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,SELATPANJANG, – Polres Resor Kepulauan Meranti Lakukan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Gedung Kamala Bhayangkari Jalan Merdeka Kecamatan Tebing Tinggi hasilnya ada 3 Orang Pesonil Polres Meranti yang di sidnagkan hasilnya (PDTH) terhadap pesonil tersebut.


“Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri ini, Langsung di Pimpin Wakapolres Meranti Kompol Dr. Wawan Setiawan SH MH ada 3 Pesonil yang di sidangkan Hari ini, red) semua pelanggaran disiplin, “ujar Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH Melalui Paur Humas IPTU Djoni Rekmamora yang di terima Media ini Selasa (17/10) Siang.

Kata Paur Humas, Turut Hadir dalam Sidang itu, Kasubag Bin Ops Polres Kepulauan Meranti AKP SYAMSUERI (Selaku Wakil Ketua Komisi) 

Kbo Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti IPTU HERMAN JALALUDIN

(Selaku Anggota Komisi) 

– Kasat Tahti Polres Kepulauan Meranti IPTU MARIANTO

(Selaku Pedamping Terduga Pelanggar),Kanit Reskrim Rangsang Barat Polres Kep. Meranti IPDA JIMMY SH, MH( Selaku Pedamping Terduga Pelanggar)

– Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti IPDA RICKY MARZUKI, SH (Selaku Penuntut) juga Brigadir Sie Propam Polres Kepulauan Meranti BRIPDA NOVIA AKMANELLYA. 

(Selaku Sekretaris) dan Peserta sidang -+ 20 Pesonil Polres Kepulauan Meranti. Ujar Djoni. 

“Adapun personil Polri yang melaksanakan Sidang KKE Profesi Polri yakni, Anton Febrian,dengan Pelanggaran : Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003 

Tuntutan : Rekomendasi (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila “meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut – turut, “ungkap Paur Humas.

Dijelaskan Paur Humas sesuai Keputusan Sidang ,memutuskan rekomendasi (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik indonesia yang kedua, RHAMONS EFENDI SH

Pangkat/NRP : BRIGADIR / 86060813

Jabatan : Brig Polres Kep. Meranti

Pelanggaran : Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003.

Tuntutan : Rekomendasi (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila “meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut – turut.Jelas dia. 

Sementara itu, tambah Djoni Lagi, Keputusan : Sidang memutuskan rekomendasi (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik indonesia.yakni ANDI PUTRA HASIBUAN 

Pangkat/NRP : BRIGADIR / 87010935

Jabatan : Brig Polres Kep. Meranti

Pelanggaran : Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003.

Tuntutan : Rekomendasi (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila “meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut – turut.ucap dia. 

“Untuk Terperiksa Brigadir RHAMONS EFENDI SH dan Briptu ANTON FEBRIAN  mengajukan banding dalam keputusan Sidang  Komisi Kode Etik Profesi Polri , waktu yang di berikan untuk mengajukan banding selama 14 hari di Bidkum Polda Riau, “ungkap Djoni Lagi. (LK1)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Meranti Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu dalam Sehari, Empat Diduga Pengedar Diamankan
Bupati Asmar Pimpin Rakor Lintas Instansi, Dorong Akses Langsung Meranti–Malaysia dari Rangsang
Resmi Mengundurkan Diri, Perry Warjiyo Lepas Jabatan Gubernur Bank Indonesia
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus
Resmi Dikukuhkan, Muzamil Baharudin Pimpin FKA Bengkalis se-Riau Kepri
Polres Meranti Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Banglas
Momen Hangat HBA ke-66: Kejari Meranti Dapat Kejutan Tumpeng dari Kapolres dan Jajaran
Tongkat Komando Berganti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Pimpin Polres Kepulauan Meranti

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:38 WIB

Polres Meranti Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu dalam Sehari, Empat Diduga Pengedar Diamankan

Senin, 27 Juli 2026 - 13:20 WIB

Bupati Asmar Pimpin Rakor Lintas Instansi, Dorong Akses Langsung Meranti–Malaysia dari Rangsang

Senin, 27 Juli 2026 - 07:00 WIB

Resmi Mengundurkan Diri, Perry Warjiyo Lepas Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:02 WIB

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:58 WIB

Resmi Dikukuhkan, Muzamil Baharudin Pimpin FKA Bengkalis se-Riau Kepri

Berita Terbaru