Liputankepri.com.Tanjungpinang –Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang mengamankan satu pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan korban inisal L (16).
Pelaku inisial FF (31) diamankan dikediamannya di Perumahan Lembah Purnama, Jalan Pramuka, Rabu (28/8) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendri Alie mengatakan, penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban inisial SW.
“Pelaku sudah kita amankan,” ujarnya kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (3/9).
Dia menjelaskan, dugaan pencabulan tersebut berawal korban magang di Kantor Pergadiaan.
Kemudian, lanjut dia, pelaku langsung mendekati korban dan terjadi komunikasi intens antara pelaku dan korban.
“Setelah itu, pelaku membawa korban ke penginapan sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri,” ujarnya.
Dia menambahkan, pelaku sudah dua kali melakukan hubungan terlarang dengan korban.
“Orang tua korban mengetahui, langsung melaporkan,”
Pelaku dijerat melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.**