Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 142 Orang TKI Ilegal ke Malaysia

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2020 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Petugas Satuan Reskrim Polresta Barelang menggagalkan pengiriman 142 orang ke Malaysia yang akan dipekerjakan sebagai TKI ilegal.

Para TKI diamankan dari sebuah rumah toko (ruko) sebelum diberangkatkan melalui Pelabuhan Ferry International Batam Center, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (12/2/2020) dini hari.

Polisi juga turut mengamankan tiga orang bersama 142 calon TKI ilegal, yakni Yudi, Angga dan Agus. Ketiganya telah ditetapkan tersangka kasus trafficking atau perdagangan orang. Sementara satu orang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Bustami, yang merupakan perekrut TKI.

“Tersangka dalam kasus ini ada empat orang. BS (Bustami) yang menjadi DPO kami sinyalir sebagai otak pelaku perekrutan TKI ilegal,” kata Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid di Batam, Rabu (12/2/2020).

Ruslan mengatakan, sebanyak 142 TKI yang diamankan terdiri atas 67 perempuan dan 75 laki-laki. Mereka berasal dari luar daerah Provinsi Kepri, terutama Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelum diberangkatkan, mereka ditampung dalam sebuah ruko lantai 3 di Batam Center selama beberapa hari.

Baca Juga :  Lanal TBK Amankan Tekong Pembawa TKI Illegal

“Kami juga tidak menyangka sampai ada penempatan calon TKI ilegal sebanyak ini dalam satu ruko. Kami langsung evakuasi, melakukan penyelamatan terhadap 142 orang ini dari ruko tersebut,” kata Ruslan Abdul Rasyid.

Para calon TKI ini diming-imingi bekerja di Malaysia dengan upah yang lumayan besar. Namun, untuk bisa berangkat ke Malaysia dari Batam, masing-masing korban dimintai uang sebesar Rp6 hingga 13 juta. “Terkait dengan nasib para calon TKI, Polda Kepri akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga :  Kurir Jaringan Narkoba Antar Negara di Bekuk Polisi

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan 86 Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp15 miliar.

Sementara itu, salah seorang calon TKI asal Lombok, Yuhendri, mengaku sudah tiga hari tiba di Batam dengan menumpang pesawat dari Surabaya. Untuk bisa berangkat ke Malaysia, korban membayar uang sebesar Rp6 juta.

“Rencananya akan dipekerjakan sebagai buruh perkebunan di wilayah Johor Bahru,” kata Yuhendri.

Perdagangan manusia secara ilegal masih kerap terjadi di wilayah Kepri. Hampir setiap hari terjadi pengiriman TKI ke Malaysia dan ke negara lainnya, baik melalui pelabuhan resmi maupun melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan ilegal.**

(sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Anggaran Perjalanan Dinas 21 OPD Pemkab Karimun Tahun 2023 Jadi Temuan BPK

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru