Polisi Bekuk Dua Orang Bandar Sabu Dirumahnya

- Jurnalis

Minggu, 28 Agustus 2022 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar Kiri Hilir – Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan dua orang diduga bandar Narkoba jenis sabu-sabu, keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing, pada Minggu (28/8/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku adalah HE (36) warga Desa Sungai Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir dan MS (27) warga Desa Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri yang ditangkap di rumahnya masing-masing.

Barang bukti yang diamankan dari tangan HE, 17 paket kecil diduga Narkotika jenis shabu, HP Invinix, set bong, mancis, botol plastik, plastik. Klip dan tas.

Sedangkan dari tangan MS, 6paket diduga Narkotika jenis shabu, HP Vivo, dompet, set bong dan mancis.

Awal mula penangkapan ini, ketika Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada salah satu warga yg sedang melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di Dusun Damai Makmur Desa Sungai Simpang Dua.

Selanjutnya Tim langsung mendatangi TKP dan sekira jam 02.00 WIB tim mendapati seorang yang sedang berada di rumahnya dan tim langsung mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Saat Berduaan Diatas Jembatan, Motor Bodong Sepasang Kekasih Ini Turut Diamankan Polisi

Ia langsung di interograsi dan penggeledahan di rumahnya yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan tim menemukan barang bukti didalam sebuah tas yang digantung didinding didalam rumah pelaku.

Setelah itu, dari pengakuan HE, barang haram itu ia dapat dari pelaku MS. Kanit Reskrim langsung menuju ke rumah pelaku MS dan langsung dilakukan penangkapan.

Baca Juga :  Akhirnya, Remaja Tenggelam di Temukan Dalam Keadaan Telungkup

Saat itu, disaksikan oleh ketua RT setempat dan menemukan barang bukti berupa 6 paket diduga narkotika jenis shabu yg disimpan di dalam dompet didalam kantong celana sebelah kiri, serta barang bukti lainnya.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SiK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH membenarkan penangkapan kedua pelaku, ” Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kampar kiri Hilir untuk diproses lebih lanjut, “ungkapnya.

Ditambah Kapolsek, pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ” Keduanya dilakukan tes urine dan positif Methamphetamine,” tegas Kapolsek.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog
Polsek Kampar Kiri Gandeng PT Surya Agro, Panen Raya Jagung Pipil Hasilnya Jual ke Bulog
PAC Pemuda Pancasila Hadiri Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kampar Ke-76
Sinergi TNI-Polri, Polres Kampar ‘Sikat’ Penambangan Tanah Urug Ilegal di Tapung
Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi
Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu
Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:03 WIB

Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:10 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:46 WIB

Polsek Kampar Kiri Gandeng PT Surya Agro, Panen Raya Jagung Pipil Hasilnya Jual ke Bulog

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:13 WIB

PAC Pemuda Pancasila Hadiri Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kampar Ke-76

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:16 WIB

Sinergi TNI-Polri, Polres Kampar ‘Sikat’ Penambangan Tanah Urug Ilegal di Tapung

Berita Terbaru