Polisi Bekuk Dua Orang Bandar Sabu Dirumahnya

- Jurnalis

Minggu, 28 Agustus 2022 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar Kiri Hilir – Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan dua orang diduga bandar Narkoba jenis sabu-sabu, keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing, pada Minggu (28/8/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku adalah HE (36) warga Desa Sungai Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir dan MS (27) warga Desa Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri yang ditangkap di rumahnya masing-masing.

Barang bukti yang diamankan dari tangan HE, 17 paket kecil diduga Narkotika jenis shabu, HP Invinix, set bong, mancis, botol plastik, plastik. Klip dan tas.

Sedangkan dari tangan MS, 6paket diduga Narkotika jenis shabu, HP Vivo, dompet, set bong dan mancis.

Awal mula penangkapan ini, ketika Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada salah satu warga yg sedang melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di Dusun Damai Makmur Desa Sungai Simpang Dua.

Selanjutnya Tim langsung mendatangi TKP dan sekira jam 02.00 WIB tim mendapati seorang yang sedang berada di rumahnya dan tim langsung mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Polres Kampar Amankan 6 Tersangka Penganiayaan dan Pembakaran Mobil

Ia langsung di interograsi dan penggeledahan di rumahnya yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan tim menemukan barang bukti didalam sebuah tas yang digantung didinding didalam rumah pelaku.

Setelah itu, dari pengakuan HE, barang haram itu ia dapat dari pelaku MS. Kanit Reskrim langsung menuju ke rumah pelaku MS dan langsung dilakukan penangkapan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pencuri Sawit Milik CV.Makmur Jaya Sentosa

Saat itu, disaksikan oleh ketua RT setempat dan menemukan barang bukti berupa 6 paket diduga narkotika jenis shabu yg disimpan di dalam dompet didalam kantong celana sebelah kiri, serta barang bukti lainnya.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SiK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH membenarkan penangkapan kedua pelaku, ” Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kampar kiri Hilir untuk diproses lebih lanjut, “ungkapnya.

Ditambah Kapolsek, pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ” Keduanya dilakukan tes urine dan positif Methamphetamine,” tegas Kapolsek.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kampar Konsisten Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Rutin Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Kayu Aro
Kapolsek Kampar Kembali Tebar Kepedulian Lewat Program Jumat Berkah
Kapolsek Kampar Kiri Cek Langsung Penanaman Jagung Kuartal Kedua
Polsek Kampar Tangkap Pencuri Setelah Larikan Dari Atap
HUT Bhayangkara Ke-80, Kapolres Bacakan Amanat Presiden, Serahkan Penghargaan serta 5 Unit Hentraktor
Konflik Intimidasi Wartawan, Kapolsek Kampar Kiri Sukses Damaikan Antoni SOS dan Hasbi IWO
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro
Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:55 WIB

Polsek Kampar Konsisten Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Rutin Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Kayu Aro

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:11 WIB

Kapolsek Kampar Kembali Tebar Kepedulian Lewat Program Jumat Berkah

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:17 WIB

Kapolsek Kampar Kiri Cek Langsung Penanaman Jagung Kuartal Kedua

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:56 WIB

Polsek Kampar Tangkap Pencuri Setelah Larikan Dari Atap

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:00 WIB

HUT Bhayangkara Ke-80, Kapolres Bacakan Amanat Presiden, Serahkan Penghargaan serta 5 Unit Hentraktor

Berita Terbaru