Polsek Kerinci Kanan Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Tersangka Terancam Hukuman Bera

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci Kanan, Siak – Satuan Reskrim Polsek Kerinci Kanan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,26 gram pada Senin malam, 17 Maret 2025, di sekitar Kantor Camat Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolsek Kerinci Kanan, AKP Januar Eddwin Sitompul, S.H., M.H., segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kerinci Kanan, IPDA Sukrial, S.H., bersama tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di sekitar Kantor Camat Kerinci Kanan. Pada pukul 23.55 WIB, petugas menemukan seorang pria yang sedang mencurigakan, berhenti dan memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi BM 6806 SA.

“Setelah mengamankan pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama AP (27), polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan satu paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening, yang dijatuhkan tersangka, awalnya barang bukti satu paket narkotika jenis shabu tersebut berada di tangan kiri tersangka. Barang bukti lain yang ditemukan adalah satu unit sepeda motor dan satu unit handphone merk VIVO milik tersangka, “tutur Kapolsek Kerinci Kanan.

AKP Januar menerangkan, “Dalam pemeriksaan lebih lanjut, AP mengaku bahwa shabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D (DPO), dan ia bertugas untuk membawa serta mengantarkan narkotika tersebut kepada pembeli yang memesannya. Tidak hanya itu, tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.”

Tersangka yang diketahui berusia 27 tahun ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Saat ini, Polsek Kerinci Kanan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mencari keberadaan D (DPO).

“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan, terutama peredaran narkotika, guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama, “tutup AKP Januar.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berujung Kekerasan Polsek Tebing Tinggi Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT 
Tim Opsnal Polsek Mandau Amankan Pengedar Sabu dan Ganja di Lintas Duri–Dumai KM 11
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima
Polres Kampar Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi
Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi
Motif Cemburu, Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Pasir Sialang
Parang Patah Jadi Petunjuk, Polsek Kampar Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Warisan
Kedapatan Simpan Shabu di Kotak Rokok, Pemuda di Kandis Tak Berkutik Saat Digeledah Polisi

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 12:32 WIB

Berujung Kekerasan Polsek Tebing Tinggi Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT 

Rabu, 15 April 2026 - 08:33 WIB

Tim Opsnal Polsek Mandau Amankan Pengedar Sabu dan Ganja di Lintas Duri–Dumai KM 11

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:18 WIB

Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima

Senin, 26 Januari 2026 - 14:48 WIB

Polres Kampar Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:07 WIB

Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Nasional

Polres Karimun Terima Kunjungan Tim Supervisi Baharkam Polri

Sabtu, 25 Apr 2026 - 03:16 WIB