Polsek Moro Tangkap Pelaku Pencuri Sembako

- Jurnalis

Jumat, 22 Januari 2021 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Moro – Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan , jajarannya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Moro, Jumat (22/01/2021).

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolsek Moro berhasil ungkap 2 pelaku pencurian barang – barang sembako berinisial HP (20 Tahun) dan NH (18 Tahun) dengan modus memecahkan kaca jendela warung sembako dengan menggunakan martil (palu) sebelum beraksi.

Kedua pelaku usai memecahkan kaca jendela warung secara leluasa berhasil menggasak seluruh barang pelaku tidak tanggung-tanggung membawa lari barang sembako milik korban dari kerugian Minyak Goreng pelaku juga tidak tanggung – tanggung membawa lari bahan bumbu dapur penyedap rasa (micin).

Baca Juga :  Penyebaran Covid-19, Pemkab Karimun Diminta Tutup Sementara Hotel Satria

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK melalui Kapolsek Moro AKP Edi Wiyanto, SH dalam konferensi Persnya menjelaskan kronologis terjadinya pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, 17 Januari 2021 Pukul 06.45 WIB.

Korban (RA) bersama istrinya datang ke warung sembako miliknya yang berlokasi Kp Rawa Mangun Rt 001 / Rw 002 Kel. Moro, Kec Moro, Kab Karimun Prov Kepri, membuka Pintu Warung terkejut melihat kondisi warung dalam keadaan berantakan dan barang sembako yang akan dijual sudah lenyap.

Atas Kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian ke Polsek Moro dan setelah dilakukan dipenyelidikan Jajaran Polsek Moro dalam waktu 24 Jam berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial HP (20 Tahun) dan NH (18 Tahun) dari tangan pelaku berhasil diamankan barang-barang sembako milik korban sebanyak 37 Item mulai dari minyak goreng hingga sabun pencuci piring dengan jumlah kerugian yang ditaksir Rp 4.700.000- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).

“Selain Barang milik korban Jajaran Polsek Moro berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku palu (martil) serta sepeda motor merk Honda yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya,” Edi.

Baca Juga :  Nasi Kapau Satpolair Polres Karimun Sasar Kru Kapal Nelayan

“Untuk kedua pelaku dikenakan pasal yang disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun,” tegas Kapolsek Moro.**

(Ura/Rls)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Karhutla Lahan Gambut, Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Deteksi Dini
Hadiri HUT ke-69 Riau, Bupati Asmar Tekankan Kolaborasi dan Pemerataan Pembangunan
Hari Jadi ke-69 Riau, Wabup Meranti Tekankan Penguatan Fiskal dan Pemerataan Pembangunan
Breaking News: Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Kawasan Enggano Bengkulu
Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam
Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot
Ekspedisi Merah Putih Presisi, Polda Riau Tembus Pulau Rangsang, Hadirkan Negara di Teras NKRI
Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Antisipasi Karhutla Lahan Gambut, Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Deteksi Dini

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Hadiri HUT ke-69 Riau, Bupati Asmar Tekankan Kolaborasi dan Pemerataan Pembangunan

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Hari Jadi ke-69 Riau, Wabup Meranti Tekankan Penguatan Fiskal dan Pemerataan Pembangunan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Breaking News: Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Kawasan Enggano Bengkulu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam

Berita Terbaru