Polsek Moro Tangkap Pelaku Pencuri Sembako

- Jurnalis

Jumat, 22 Januari 2021 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Moro – Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan , jajarannya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Moro, Jumat (22/01/2021).

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolsek Moro berhasil ungkap 2 pelaku pencurian barang – barang sembako berinisial HP (20 Tahun) dan NH (18 Tahun) dengan modus memecahkan kaca jendela warung sembako dengan menggunakan martil (palu) sebelum beraksi.

Kedua pelaku usai memecahkan kaca jendela warung secara leluasa berhasil menggasak seluruh barang pelaku tidak tanggung-tanggung membawa lari barang sembako milik korban dari kerugian Minyak Goreng pelaku juga tidak tanggung – tanggung membawa lari bahan bumbu dapur penyedap rasa (micin).

Baca Juga :  Sinergitas, Polairud Polres Karimun Bagikan Bendera Merah Putih dan Sembako Kepada Nelayan

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK melalui Kapolsek Moro AKP Edi Wiyanto, SH dalam konferensi Persnya menjelaskan kronologis terjadinya pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, 17 Januari 2021 Pukul 06.45 WIB.

Korban (RA) bersama istrinya datang ke warung sembako miliknya yang berlokasi Kp Rawa Mangun Rt 001 / Rw 002 Kel. Moro, Kec Moro, Kab Karimun Prov Kepri, membuka Pintu Warung terkejut melihat kondisi warung dalam keadaan berantakan dan barang sembako yang akan dijual sudah lenyap.

Atas Kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian ke Polsek Moro dan setelah dilakukan dipenyelidikan Jajaran Polsek Moro dalam waktu 24 Jam berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial HP (20 Tahun) dan NH (18 Tahun) dari tangan pelaku berhasil diamankan barang-barang sembako milik korban sebanyak 37 Item mulai dari minyak goreng hingga sabun pencuci piring dengan jumlah kerugian yang ditaksir Rp 4.700.000- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).

“Selain Barang milik korban Jajaran Polsek Moro berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku palu (martil) serta sepeda motor merk Honda yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya,” Edi.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Kasus Narkoba, Raja Hambali Menilai Polisi Salah Tangkap

“Untuk kedua pelaku dikenakan pasal yang disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun,” tegas Kapolsek Moro.**

(Ura/Rls)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Lanjutkan Program Magang dan Vokasi pada Semester II Tahun 2026
Wamenaker Ajak Generasi Muda Optimalkan Potensi Digital di Sektor UMKM
Kemnaker–Pertamina Jalin Kolaborasi Pengembangan SDM dan Pelatihan Vokasi K3
Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Bupati Kasmarni Ajak Semua Pihak Sukseskan Pendataan
Bupati Bengkalis: Maksimalkan Kesiapan Kafilah Jelang MTQ Riau, LPTQ Bengkalis Gelar Pemantapan Terpusat
Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti
KLM Setia Bersama Karam di Perairan Selat Ringgit, Nahkoda dan ABK Selamat

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:21 WIB

Pemerintah Lanjutkan Program Magang dan Vokasi pada Semester II Tahun 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:06 WIB

Wamenaker Ajak Generasi Muda Optimalkan Potensi Digital di Sektor UMKM

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:26 WIB

Kemnaker–Pertamina Jalin Kolaborasi Pengembangan SDM dan Pelatihan Vokasi K3

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 22:51 WIB

Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Bupati Kasmarni Ajak Semua Pihak Sukseskan Pendataan

Berita Terbaru