Polsek Rupat Utara Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 2 Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUPAT UTARA, liputankepri.com – Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di toko jahit Jalan Rupat Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K, melalui Kapolsek Rupat Utara, AKP Herman, SH, melaporkan bahwa unit Reskrim Polsek Rupat Utara telah menangkap 2 tersangka pelaku Curat pada hari Minggu, 20 Juli 2025.

Tersangka yang diamankan berinisial I dan M.A, keduanya warga Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara. Mereka diduga melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban M.R, yang mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah),” ucap AKP Herman SH Senin, (21/07/2025).

Baca Juga :  Langkah Konkret Sajikan Data Akurat, BP Batam-Pemko Batam Teken MoU dengan BPS RI

Ia menyebutkan, Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat, 18 Juli 2025, sekira pukul 01.30 WIB, saat pelaku merusak gembok gudang mesin diesel dan mengambil 1 buah mesin diesel merk R175A dan 1 buah mesin dompeng. Unit Reskrim Polsek Rupat Utara berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah mesin diesel merk R175A dan gulungan tembaga seberat 4 kg.”katanya

Tersangka juga mengakui telah menjual mesin diesel tersebut dengan harga Rp 250.000 dan menjual tembaga atau kawat kuningan seharga Rp 180.000. Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K, mengapresiasi kinerja Polsek Rupat Utara dalam mengungkap kasus Curat ini. “Kami akan terus mendukung upaya penegakan hukum di wilayah hukum Polres Bengkalis,” ujarnya.

Baca Juga :  Kegiatan Sosial dan Lingkungan Semarakkan Dharma Santi BUMN 2025 di Regional Palembang

Polsek Rupat Utara akan terus melakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka. Kasus pencurian dengan pemberatan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 363 KUHPidana. Dengan adanya ungkap kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.|Safrizal

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kampar Amankan Pelaku Curanmor di Desa Pulau Sarak
Kepala BP Batam Buka Festival Mancing Ngarong V, Dorong Pelestarian Budaya Lokal
Sebanyak 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik, Bupati Meranti Minta Tingkatkan Profesionalitas dan Pelayanan
Gowes Santai BP Batam–Polda Kepri, Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Batam Sehat
BP Batam Apresiasi Gelaran Kongres 1 GEKRAFS 2025
Polres Bengkalis Lakukan Pemadaman dan Pendinginan Karlahut di Desa Buluh Apo
KKP Hentikan Sementara Penambangan Pasir di Pulau Citlim
Polsek Tambang Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Desa Rimbo Panjang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 21:25 WIB

Polsek Kampar Amankan Pelaku Curanmor di Desa Pulau Sarak

Senin, 21 Juli 2025 - 21:21 WIB

Polsek Rupat Utara Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 2 Tersangka Diamankan

Senin, 21 Juli 2025 - 21:02 WIB

Kepala BP Batam Buka Festival Mancing Ngarong V, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Senin, 21 Juli 2025 - 11:14 WIB

Sebanyak 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik, Bupati Meranti Minta Tingkatkan Profesionalitas dan Pelayanan

Senin, 21 Juli 2025 - 09:48 WIB

Gowes Santai BP Batam–Polda Kepri, Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Batam Sehat

Berita Terbaru

Berita

Polsek Kampar Amankan Pelaku Curanmor di Desa Pulau Sarak

Senin, 21 Jul 2025 - 21:25 WIB