class="wp-singular post-template-default single single-post postid-251248 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:26 WIB

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung

KAMPA- Bejad! Kata inilah yang pas disematkan kepada pria berinisial AN (42) warga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar ini, ia nekat mencabuli anak kandungnya hingga hamil.

Aksi bejadnya pun baru diketahui oleh Ibunya RI (41) pada Senin (9/10/2023) sekira pukul 07.00 WIB. Korban beriniaal Z (16) korban mengakui sudah di cabuli ayah kandungnya 5 kali dan saat ini ia hamil 2 bulan.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani. “Benar, korban sudah hamil 2 bulan dan pelaku juga sudah kita tangkap. Ia sempat melarikan diri, namun kita berhasil menangkapnya,” katanya.

Awal kejadian ini, saat Ibu korban hendak menjumpai korban yang saat itu sedang di kamar dan menanyakan kenapa tidak mau mandi.

Lalu Ibunya merasa heran melihat perut korban seperti membesar dan bertanya kepada Korban “Kenapa perut kamu besar” dan korban menjawab “bahwa telah disetubuhi oleh ayahnya. Bahwa korban mengatakan telah disetubuhi oleh ayah kandung sebanyak 5 kali.

“Mengetahui hal itu, Ibu korban menceritakan kejadian itu kepada Kakanya RO dan setelah itu Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang,” tambahnya.

Usai kita terima laporan Ibu korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan pada Minggu (15/10/2023) kami mendapat informasi keberadaannya, “saya langsung memerintahkan Personil Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,”terang Kapolsek.

Selanjutnya sekira lukul 19.40 WIB, pelaku diketahui keberadaannya di jalan Raya Lintas Pekanbaru-Bangkinang Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa yang saat itu hendak melarikan diri.

“Pelaku langsung kita tangkap dan saat diintrogasi mengakui perbuatannya telah melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sebanyak 5 kali,” jelasnya.

Pelaku sudah melanggar tindak pidana percabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, “sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (3)Undang- Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang,” tegas Marupa.

Share :

Baca Juga

Featured

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Amankan Tiga Pengedar Sabu

Featured

Tas Pelaku Penusukan Anggota Brimob yang Berisi Rangkaian Bom Diledakkan Petugas

Featured

Kompi Senapan B Yonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti Gelar Nobar Bersama Masyarakat

Featured

Modus Bisnis “Ayam Kampung” di Kota Gurindam

Ekonomi

Cari Utang Rp12 Triliun, Pemerintah Lelang 4 SUN

Featured

Persiapan Pemilu 2019,Polres Tanjungpinang Latihan Peragaan DALMAS

Batam

Akhirnya Pembunuh Pegawai BNN Pusat Tertangkap di Batam

Featured

Warga Palembang Kecewa Saat Pembukaan Asian Games
error: Content is protected !!