Liputankepri.com,Batam –Lolosnya 12 Ton bahan PCC lewat Kepabeanan,ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDK KRIMSUS RI) Ossie Gumanti mendukung upaya Kapolda Kepri membentuk Tim Khusus dalam menangani kasus bahan-bahan obat berbahaya PCC sebanyak 12 ton yang ditemukan, Senin (2/9/2017) lalu di Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang,Kepulauan Riau..

Hal ini di sampaikan oleh Ketua Umum Pusat LIDIK KRIMSUS RI ketika di konfirmasi media ini Jum’at (22/9/2017) via hp selulernya saat berada di Jakarta mengatakan,dirinya sangat mengapresiasi atas prestasi Kapolda Kepri dalam mengungkap upaya penyelundupan bahan berbahaya PCC sebanyak 12 ton yang ditemukan pada Senin (2/9/2017) di Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang Kepulauan Riau.
“Saya sangat mengapresiasi atas prestasi Kapolda Kepri dalam menggagalkan upaya penyelundupan bahan berbahaya PCC sebanyak 12 Ton di pelabuhan Sri Bayintan Kijang saat hendak di bawa ke Jakarta,”kata Ossie panggilan akrabnya.
Selain itu kata Ossie,lolosnya 12 ton bahan berbahaya PCC ini lewat Kepabeanan Batam perlu diusut sampai tuntas dan saya sangat mendukung upaya Kapolda Kepri untuk membentuk Tim Khusus menyelidiki pihak Kepabeanan yang diduga ikut terlibat lolosnya 12 ton bahan berbahaya PCC masuk ke Batam,”terang Bos Bhayangkara Utama Group ini.
“Saya berharap Kapolda dapat mengungkap kasus ini terhadap pihak-pihak oknum dari Bea Cukai tentang proses masuknya bahan berbahaya 12 ton ini masuk ke Batam,barang sebanyak itu bisa lolos di bilang kelalaian tentu terlalu naiflah,kalau masuknya pakai Ton tentu melalui prosedur yang jelas,kalau ada oknum-oknum yang bermain harus di pertanggung jawabkan dan ini harus di ungkap,biar jelas,”harap Ossie
Secara terpisah Humas BC Batam Raden Evy Suhartantio, Jumat (21/9/2017) ketika di konfirmasi via WA perihal lolosnya 12 ton bahan berbahaya PCC dari Kepabeanan Batam mengatakan,pihaknya masih berkoordinasi dengan rekan-rekan Polda Kepri untuk dilakukan penelitian terkait masuknya barang tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan rekan-rekan Polda Kepri untuk dilakukan penelitian terkait masuknya barang tersebut,selain itu kata R.Evy,dari data-data yang ada pada kami tidak ditemukan dalam dokumen impor jenis barang tersebut (PCC red),dan kemungkinan barang tersebut dimasukkan melalui pelabuhan ilegal,”terang Evy.
Raden Evy membantah masuknya bahan berbahaya 12 ton PCC lewat Kepabeanan Batam diduga kecolongan,”masuknya barang-barang impor ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam sesuai ketentuan adalah jalur hijau karena untuk kebutuhan industri,kemudian bahan baku tersebut tidak disebutkan langsung jenis barangnya,karena diduga diselundupkan bersama barang-barang lain,”ungkap Evy.***