PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan ke 33 Pejabat di Proyek Jalan & Jembatan

- Jurnalis

Sabtu, 14 Desember 2019 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Jakarta – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah transaksi mencurigakan ke sejumlah pejabat proyek pembangunan jalan dan jembatan sepanjang 2019.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, transaksi tersebut terindentifaksi dari ketidaksesuaian transaksi dengan peruntukan yang tercantum dalam mengingat sumber dana pada rekening pemenang tender berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Sedikitnya 33 pihak yang memiliki profil sebagai pejabat publik dan penyelenggara yang menerima aliran dana terkait proyek ini,” kata Kiagus dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Baca Juga :  PPATK Mendapati 54 Rekening Gendut Milik Kepala Daerah

Berdasarkan hasil pemeriksaan PPATK , hanya Rp112,37 miliar atau 18,61 persen dari Rp573,1 miliar yang dapat diidentifikasi sebagai transaksi untuk kegiatan operasional pembangunan jalan dan jembatan.gunan jalan dan jembatan.

“Sisanya Rp 223,6 miliar diduga tidak terkait dengan kegiatan usaha mengingat transaksinya dilakukan melalui transaksi tunai,” jelas dia.

Sepanjang Januari hingga November 2019, PPATK juga telah menyampaikan 537 Hasil Analisis (HA) dan 450 Informasi.

Analisis tersebut telah disampaikan kepada penyidik mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pajak, sampai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga :  PPATK Mendapati 54 Rekening Gendut Milik Kepala Daerah

HA yang telah disampaikan ke penyidik terdiri dari 166 HA patas inisiatif PPATK dan 371 HA atas permintaan penyidik yang berindikasi TPPU dan/atau tindak pidana asal yang telah disampaikan kepada penyidik.

211 HA berupa indikasi tindak pidana korupsi sebanyak , 73 HA terindikasi kejahatan perpajakan dan 46 HA terkait penipuan.

PPATK juga menemukan 39 HA terkait dengan pendanaan terorisme, di luar HA yang terkait dengan narkotika, penggelapan, kejahatan cukai, dan lainnya.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BP Batam Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam
Akhirnya Ditangkap, Dua Orang Pelaku Curas Habisi Nyawa Tetangganya Sendiri
Kapolres Bengkalis Tinjau Lokasi Pelatihan Gajah di PLG Sebanga
Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam
Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau
BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan
Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam
BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:15 WIB

Kepala BP Batam Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:33 WIB

Akhirnya Ditangkap, Dua Orang Pelaku Curas Habisi Nyawa Tetangganya Sendiri

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:47 WIB

Kapolres Bengkalis Tinjau Lokasi Pelatihan Gajah di PLG Sebanga

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:25 WIB

Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:16 WIB

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau

Berita Terbaru