Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Pramugari Kapal MV Miko Natalia Diamankan Petugas BC | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-29979 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Kep Meranti / Kepri / Liputan Bea Cukai

Sabtu, 15 Februari 2020 - 20:27 WIB

Pramugari Kapal MV Miko Natalia Diamankan Petugas BC

“Bawa HP 32 unit tidak dilengkapi dokumen”

Meranti – Petugas Kantor Bantu Bea Cukai Selatpanjang berhasil mengamankan 32 unit telepon genggam tanpa di lengkapi dokumen lengkap asal kota Batam dari seorang pramugari kapal MV Miko Natalia.

Penindakan dilakukan pada Rabu 12 Februari 2020 di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang.

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis melalui Kasubsi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bantu Bea Cukai Selatpanjang, Albert CH membenarkan adanya penegahan tersebut.

Dikatakannya, 32 unit handphone berbagai jenis dan merek asal Kota Batam mereka dapatkan dari seorang pramugari kapal MV Miko Natalia.

“Kita mencurigai barang bawaan seorang pramugari kapal. Setelah di cek dengan petugas ternyata isi didalam tas puluhan unit hp yang mendominasi merek iPhone,” katanya kepada awak media di Kantor Bantu Bea Cukai Selatpanjang, Jumat (14/2) sore.

Baca Juga :  Polisi dan Bea Cukai Amankan Sabu Seberat 1,3 Kg

Dia menjelaskan, barang elektronika tersebut secara legalitas tidak memiliki dokumen sesuai dengan aturan yang tercantum dalam undang-undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Kepabeanan.

“Dokumennya tidak ada. Jadi langsung diambil tindakan dengan penyidik dilapangan,” aku dia.

Baca Juga :  Yohanes Gugat Polda Kepri dan Bea Cukai Rp 1 Miliar

Menurut Albert, pihaknya telah lama memonitor keberadaan dan modus penyelundup handphone ilegal dari kawasan bebas Batam tujuan Selatpanjang, Kepulauan Meranti itu.

“Kita sudah lama memonitor ini, makanya kita siaga terus,” ujarnya

Dari Berita Acara pemeriksaan (BAP) lanjut dia, jajarannya telah meminta keterangan sejumlah saksi. Diakuinya ternyata barang tersebut merupakan titipan atau dropshipper.

“Dropshiper dan ini adalah modus baru bagi mafia dalam menghindari pajak. Ini sedang kami dalami, dan akan berkembang. Dan barang tetap kami tahan untuk menuju ketahalan pemusnahan,” ungkapnya.***

Share :

Baca Juga

Berita

Mantan Kadis ESDM Pemrov Kepri Dituntut 14 Tahun Penjara

Batam

Ardiwinata: Selama Bulan Puasa,THM Akan Kita Pantau

Ekonomi

Bank Riau Siap Dorong Kemajuan Masyarakat Meranti. 

Batam

Pilwako Batam 2024, Relawan Komitmen Menangkan Marlin Agustina

Kep Meranti

MTQ Ke- VII Pulau Merbau Resmi Dibuka

Berita

Jadwal Pemadaman Listrik Hari Minggu 02 Maret 2025 Di Selatpanjang Dan Sekitarnya

Kep Meranti

Bahas Upaya Peningakatan Pariwisata, Dispapora Kunjungi LAMR Kepulauan Meranti

Karimun

Pembangunan Jembatan Desa Parit Kanipan Sungai Ungar Utara Terkesan Asal Jadi
error: Content is protected !!